Selanjutnya Kapolsek mencoba memediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak dengan turut disaksikan Perangkat Nagori di Mako Polsek Perdagangan. Saat itu tersangka Muj menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor/ korban (PTPN III Perkebunan Bandar Betsy).
Kemudian tersangka Muj berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan jika suatu saat mengulangi lagi perbuatannya dan kemudian tertangkap maka akan diproses sesuai penegakan hukum yg berlaku. Lalu pihak PTPN II Perkebunan Bandar Betsy menerima permohonan maaf dari para terlapor dengan ketentuan para terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy bersedia mencabut pengaduan nya. Adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut dilampirkan dalam surat pernyataan dilengkapi materai.
Mengetahui kedua belah pihak sudah sempat berdamai secara kekeluargaan, Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH, MH menyelesaikan kasus pencurian itu melalui Retorasi Justice (RJ) sebagaimana Perpol no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Hadir dalam pelaksanaan Restorasi Justice tersebut, Kanit Reskrim IPTU Edy Syahputra SH, MH, Penyidik AIPDA Gustriandi SH, Pihak utusan perwakilan dari PTPN III Perkebunan Bandar Betsy / APK Bastri Tarigan, Danton Bandar Betsy, Aliman, Staf Bandar Betsy, Michell Vanessa Sembiring, Pangulu Nagori Tanjung Hataran Rusli, Tokoh Masyarakat Fedy Wija dan keluarga tersangka.(joe/AG)
(#humas_polres_simalungun)