Wartapembaruan.co.id, Pagaralam ~ Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, peristiwa pencurian mobil truk itu terjadi pada 23 April 2022 lalu, di Jln. Mayor Ruslan Suka Jaya Rt.12 Rw. 05 Kel. Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Saat itu, korban mendapati mobil truk merk Mitsubishi warna kuning Nopol BG 8081 W yang ia parkir sudah tidak ada di tempatnya lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp173 juta kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Pagaralam untuk ditindak lanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan, team Opsnal Polres Pagaralam dibawah pimpinan Kanit Pidum IPDA Mustopa akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Firmansyah (49) warga Tegur Wangi Baru, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara di tempat persembunyiannya di Talang Kerinjing, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat.
“Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 14.00 wib, kemudian tersangka dibawa ke Polres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka Firmansyah mengaku jika pencurian mobil truk itu dilakukannya bersama dua orang rekannya.
Keduanya yakni Andi Purnawansyah alias Andi Benong (47) warga Gang Cik Din Air Perikan Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan yang kini ditahan di Polres PALI terkait perkara narkoba, selanjutnya Herwidiyanto alias Widi (42) yang kini ditahan di Polres Lahat terkait perkara 363 KUHP.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil truk merk Mitsubishi warna kuning tahun 2011 sebagai barang bukti.
(DMS)