Iklan

Polisi Bidik Pejabat BPN Tersangka Mafia Tanah dengan UU Tipikor

14 Juli 2022 | 2:58 PM WIB Last Updated 2022-07-14T07:58:41Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta
- Empat orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap polisi terkait kasus mafia tanah di Jakarta. Selain menerapkan pidana umum, polisi juga akan membidik para tersangka dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Untuk penyidikan terkait pidana korupsi ini, nantinya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membidanginya.

"Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," imbuh Hengki.

Hengki mengatakan saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidikan kasus mafia tanah akan terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya.

"Tentu saja tidak akan berhenti kepada keempat oknum pejabat BPN ini. Yang pasti penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Zulpan.

Polda Metro Jaya diketahui telah menangkap empat pejabat BPN terkait kasus mafia tanah ini. Dua di antaranya adalah MB selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara dan PS selaku Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan.

MB ditangkap atas keterlibatan kasus mafia tanah di Jakarta Utara. MB disebut menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah tanpa prosedur yang benar.

Pejabat BPN Diduga Terima Suap

Tersangka menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tetapi tanpa prosedur yang benar. MB disinyalir menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana.

Uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Disinyalir menerima dana lebih dari Rp 200 juta.

"Ada dugaan lebih dari segitu (Rp 200 juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini," jelas Zulpan.

Sementara tersangka PS ini disebut sebagai aktor intelektual di kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. PS bekerja sama dengan beberapa pendana dalam menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar.

"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan beberapa funder atau pendana," pungkas Zulpan.

Baca di halaman selanjutnya: pejabat BPN kerja sama dengan pendana.

Pejabat BPN Kerja Sama dengan Pendana

Salah seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap terkait keterlibatan dalam sindikat mafia tanah. Pejabat BPN berinisial PS ini disebut sebagai aktor intelektual di kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan PS bekerja sama dengan beberapa pendana dalam menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar.

"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan beberapa funder atau pendana," jelas Hengki dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan keterlibatan PS ini berperan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanpa prosedur.

"Jadi yang bersangkutan ini adalah aktor intelektual yang bekerja sama dengan sejumlah pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan tersangka PS disinyalir menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah yang peralihannya dilakukan tanpa prosedur yang benar. PS merupakan Ketua Ajudikasi PTSL di salah satu kantor BPN di Jakarta Selatan. Saat ini PS menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Bidik Pejabat BPN Tersangka Mafia Tanah dengan UU Tipikor

Trending Now

Iklan