Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat begal Rekening dengan Modus Ilegal Akses serta penipuan, penggelapan, juga pengungkapan kasus penyekapan dengan ancaman kekerasan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol M. Hari Agung Julianto, S.Psi mengungkapkan, ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus penipuan dan penggelapan mengakses sistem elektronik milik orang lain secara ilegal dan pencurian data elektronik pada hari Kamis, (14/7/2022) sekitar pukul 04.15 WIB, di Desa Lebih Itam, Kecamatan. Tulung Selapan, Kabupaten. Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Ia menjelskan, adapun total tersangka 3 orang yang sudah diamankan yaitu, pertama berinisial R perannya mengaburkan dan mencairkan hasil kejahatan melalui akun Ultravouver, Akun Lakuemas ke transaksi debit (BRI dan Maybank). Dan kedua berinisia B berperan turut serta dan membantu mengaburkan serta mencairkan hasil kejahatan melalui akun Ultravoucher, akun Lakuemas ke transaksi debit (BRI dan Maybank).
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) HP Oppo Reno 6 warna Hitam, 1(satu) HP Iphone 7 warna Gold, 1 (satu) HP Samsung J4 warna Ungu, 1 (satu) HP Samsung Not 20 warna Hijau, 1 (satu) HP Samsung A21S warna Biru, 1 (satu) HP Vivo Y17 warna Pink, 1 (satu) HP Samsung A32 warna Biru, 1 (satu) HP Vivo Y21 warna Putih, 1 (satu) HPVivo Y10 warna Biru, 1 (satu) HP Vivo Y21 S warna Hijau, 1 (satu) HP AVivo Y15 S warna Biru, 1 (satu) HP Samsung Not8 warna Hitam, 1 (satu) HP Samsung A12 warna Hitam.
1 (satu) HP Vivo Y15 warna Biru, 1 (satu) HP Samsung A51 warna Hijau, 1 (satu) HP Oppo A35 warna Merah, 1 (satu) HP Vivo Y15 S warna Biru, 1 (satu) HP redme 5i warna Biru, 1(satu) HP Samsung A13 warna Cream, 1 (satu) HP Samsung A21 S warna Hitam, 1 (satu) HP Vivo Y9 warna Hitam, 1 (satu) HP Samsung A30 warna Biru, 1 (satu) HP Samsung A03 warna Biru, 1 (satu) HP Vivo Y21 T warna Putih, 1 (satu) HP Vivo Y15 S warna Biru, 1 (satu) HP Vivo Y20 warna Hijau, 1 (satu) HP Samsung Galaxi Gramprime warna Putih, 1 (satu) HP Iphone 8+ warna Merah, 1 (satu) HP Oppo F9 warna biru, 1 (satu) HP Samsung A13 warna Biru, 1 (satu) HP Oppo V9 warna Ungu, 1 (satu) HP Oppo A7 warna Coklat.
1 (satu) HP Samsung A13 warna Biru, 1 (satu) HP Samsung warna Hitam, 1 (satu) HP Oppo A16 warna Silver, 11 (sebelas) HP Nokia 105, 1 (satu) HP Nokia X2 warna Hitam, 1 (satu) HP Samsung Flip warna Pink, 1 (satu) power Bank, 1 (satu) Jam tangan, Kartu ATM Permata Bank, Kartu ATM Permata Bank warna Pink, Buku Tabungan Bank Mandiri, Buku Tabungan Bank Sinarmas, Buku tabungan Bank BCA, 4 (empat) buku catatan, 1 (satu) sajam jenis Parang, 1 (satu) Senpi rakitan jenis Revolver warna Crom, 2 (dua) pisau dapur, 80 (delapan puluh) butir peluru tajam kaliber 5,56, 106 (seratus enam) butir peluru Hampa, 1 (satu) Butir Peluru tajam Revolver, 18 (delapan belas) Kartu Perdana Provider Telkom.
Kompol M. Hari Agung Julianto melanjutkan, Modus Operandi para tersangka yaitu melakukan penipuan, menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi, dan menipu akan meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC dan Password.
"Para Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atau Pasal 30 jo Pasal 46 lalu Pasal 32 jo Pasal 48 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang perubahan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik juga Pasal 1 ayat 1 Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," Tegasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun. Pasal 372 KUHP, dengan Pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun, Pasal 30 jo dan Pasal 46 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dan Pasal 32 jo juga Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). lalu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Ancaman Penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara. (TK).