Iklan

Polda Metro Jaya Amankan Komplotan Begal Bocah yang Bacok Korbannya

04 Juli 2022 | 6:00 PM WIB Last Updated 2022-07-04T11:00:15Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta
– Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl Raya Kalisuren, Tajurhalang Depok, Sabtu (28/5/2022).

“Penyidik Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan korban inisial M,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).

“Dari hasil pengungkapan diamankan empat orang yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing, MIH (16), MFM (21), IR (35) dan SH (22). Keempat orang ini memiliki peran masing-masing.

“MIH sebagai eksekutor dan tiga orang lainnya sebagai penadah. MH tidak ditampilkan karena masih di bawah umur,” bebernya.

Ia menjelaskan dalam kasus ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada satu orang DPO inisial MS yang perannya sebagai Joki,” ungkapnya.

Akibatnya, tersangka MIH dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan tiga orang Penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Metro Jaya Amankan Komplotan Begal Bocah yang Bacok Korbannya

Trending Now

Iklan