Batubara, Wartapembaruan.co.id -- Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batubara telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di dinas pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata (Disporabudpar) serta di sekretariat dewan (Setwan) DPRD Batubara tahun pelaksanaan anggaran 2020.Pengurus Pemda Batubara mengatakan, laporan tersebut sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di kabupaten Batubara.
"Yang kita laporkan tersebut masing-masing masih menjabat di OPD yang sama, dan juga berperan sebagai pengguna anggaran di tahun pelaksanaan anggaran 2020,"kata Arwan Syahputra, Ketua Pemda Batubara, Kamis (07/07/2022)
Menurut Pemda Batubara, agar penanganan perkara dugaan tipikor di 2 OPD tersebut berjalan dengan baik, dan sesuai skema yang telah di atur undang-undang. Maka pihaknya, menyarankan adanya kerjasama antara kejaksaan tinggi Sumut, dengan lembaga auditor keuangan.
"Kita mendukung Kejati Sumut saling berkoordinasi dengan lembaga auditor eksternal yakni BPK, ataupun kepada lembaga audit keuangan internal yakni BPKP,"ucap Arwan.
Arwan juga menyinggung tentang pernyataan dari sekretaris dewan berinisial AA terkait kerugian keuangan negara yang telah di kembalikan ke rekening khas umum daerah (RKUD) terkait catatan yang tertera LHP BPK tentang LKPD Batubara tahun anggaran 2020.
"Kami tidak menyalahkan secara mutlak pernyataan dari beliau (Sekwan), namun kami mengingatkan bahwa yang kembalikan itu yang tertera dalam LHP BPK 2020 dengan metode audit administratif/uji petik. Tapi dalam laporan Pemda itu, baik di sekwan maupun disporabudpar, kita ingatkan dan menyarankan agar Kejatisu berkoordinasi dengan BPK ataupun BPKP untuk segera menggelar audit Investigatif,"ungkapnya.
Audit investigatif ini katanya, agar kejaksaan tinggi Sumut bisa menemukan kerugian negara yang real dari pemeriksaan fisik pengadaan barang dan jasa (PBJ) sesuai laporan yang telah dilayangkan Pemda.
Tujuannya, sambung Arwan, untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), dan membuktikan apakah ada celah perbuatan curang dalam pengelolaan keuangan negara, mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistemik,"ujarnya
Ketua Pemda Batubara itu juga mengatakan, laporan tipikor tersebut akan di tembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, melalui Jampidsus maupun Jamwas.
"Terhitung sejak laporan diterima PTSP Kejatisu. Maka sesuai yang tertera dalam laporan Pemda, dalam waktu 2 minggu kedepan ini kami akan menyurati Kejagung agar memberikan supervisi terhadap laporan Pemda Batubara, agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai skema dan wewenang kejaksaan dalam memberantas korupsi,"pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemda Batubara telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada OPD Disporabudpar yakni 26 kegiatan yang terdiri dari 14 kegiatan dalam penyedia dan 12 kegiatan swakelola, dari total anggaran Rp2,1 miliar dengan rincian sejumlah 19 kegiatan dalam penyedia dan 15 Swakelola pada tahun pelaksanaan anggaran 2020.
Pemda juga melaporkan dugaan tipikor disekretariat Dewan yakni sebanyak 30 Paket pekerjaan penyedia dan 8 Proyek swakelola dari total PBJ 57 proyek penyedia jasa dan 27 proyek swakelola senilai Rp23,3 miliar tahun pelaksanaan anggaran 2020.**