Iklan

Kuasa hukum Jeri fernando, Etal Pargas.SH.MH.Dan Vicky Seven Brando .SH .Akan Melaporkan Dugaan kriminalisasi Oknum Polisi Terhadap klien Yang Tidak Bersalah.

27 Juli 2022 | 5:39 PM WIB Last Updated 2022-07-27T10:39:09Z
Wartapembaruan.co.id, Pagaralam ~ Tidak Penuhi Unsur Dakwaan, Kasus Narkoba Jeri Fernando Divonis Bebas Pengadilan Negeri Pagaralam

Setelah menjalani masa persidangan dan masa penahanan kurang lebih selama 5 bulan. Hasil akhir dari kasus penyalahgunaan narkoba atas nama terdakwa Jeri Fernando akhirnya di vonis bebas. 

Hasil putusan bebas terdakwa tersebut dituangkan dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Rabu (27/2/22).

Pantauan dilapangan, vonis bebas tersebut didasari dengan tidak terbuktinya dua dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa yang dibacakan oleh Hakim Ketua di Persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa Jeri Fernando, Etal Pargas S.H, M.H dan Vicky Seven Brando S. H membenarkan vonis bebas yang diputuskan terhadap kliennya. Hal ini sesuai dengan putusan persidangan yang dibacakan oleh hakim ketua. Dasar dari bebasnya Jeri Fernando tersebut karena tidak terbukti bersalah dalam dua poin di surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kita bersyukur setelah menjalani persidangan dalam kurun waktu 5 bulan terakhir ini, hasil keputusan sesuai dengan yang diharapkan. Tak hanya itu pihaknya juga mengapresiasi pihak PN Pagaralam yang telah memberikan putusan bebas tersebut. Karena telah bersikap adil dalam mengambil keputusan."katanya.

Selanjutnya, Etal mengungkapan berencana kedepan pihaknya akan melaporkan dugaan tindak kriminalisasi terhadap penangkapan klien kami tersebut oleh petugas kepolisian saat melakukan penangkapan. 

"Namun tindak lanjut tersebut masih akan dikordinasikan kepada pihak keluarga terdakwa tehadap upaya hukum selanjutnya."pungkasnya.

(Dms)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa hukum Jeri fernando, Etal Pargas.SH.MH.Dan Vicky Seven Brando .SH .Akan Melaporkan Dugaan kriminalisasi Oknum Polisi Terhadap klien Yang Tidak Bersalah.

Trending Now

Iklan