Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Beny Rhamdani diduga kuat telah melakukan kebohongan Publik. Pasalnya, saat Conferensi Pers nya pada Kamis 7/7/22 kemarin Beny menyatakan bahwa kenaikan Gaji seluruh Pekerja Asing dan penghapusan agency fee di dalam Cost Structure untuk Pekerja Domestic khususnya Pekerja Migran Indonesia di Taiwan merupakan hasil upayanya melakukan negosiasi beberapa kali dengan pihak Taiwan.
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjend 1 Amri Abdi Piliang, kembali Angkat bicara meluruskan terkait Press Conference yang disuarakan oleh Kepala BP2MI Beny Rhamdani (07/07/22) yang isinya adalah kebohongan Publik untuk menutupi boroknya yang telah menghamburkan banyak anggaran untuk membuat Peraturan kepala BP2MI No.09 Tahun 2020 yang tidak bisa berjalan.
Keputusan-keputusan Kepala BP2MI No.214 Tahun 2021, Nomor 72, 101, 102, 103, 104 Tahun 2022, yang banyak bertentangan dengan Undang'undang yang mengakibatkan banyak kegaduhan-kegaduhan hingga menimbulkan stagnassi penempatan PMI yang Resmi dan Prosedural yang saat ini dikuasai oleh penempatan Ilegal dan Nonprosedural yang dilakukan oleh para mafia sindikasi.
"Pemerintah Taiwan sesungguhnya sudah berniat sejak lama akan menaikkan standar upah bagi Pekerja Asing khususnya sektor Domestic dengan tujuan untuk mengurangi angka Pekerja Asing kaburan yang upahnya lebih rendah dari Pekerja sector Industry, namun karena dunia dilanda wabah Covid-19 dan harus melaksanakan lockdown, akhirnya harus menunda 3 tahun kenaikan upah bagi para Pekerja Asing di Taiwan," kata Amri.
Setelah Wabah pandemi covid-19 telah berakhir dan dibukanya kembali aktifitas kerja tanpa pembatasan, maka Pemerintah Taiwan dalam Hal ini Ministry Of Labour (MOL) kembali memanggil para pejabatnya untuk merampungkan Rancangan kenaikan Uoah Pekerja Asing di Taiwan demi percepatan pemulihan Ekonomi Taiwan dan juga Negara-negara sumber penyuplai Pekerja Asing termasuk Indonesia, maka diterbitkanlah Keputusan Dirjen Binapenta No.B-3/2698/PK.02.03/VII/2022, tanggal 5 Juli 2022 Tentang Join Task Force, yang isinya menyebutkan tidak mengacu kepada Perka BP2MI No.09 Tahun 2020 yang pernah Beny Rhamdani bersumpah akan mundur dari jabatan sebagai kepala BP2MI apabila Perka BP2MI tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini dimanfaatkan sebagai momentum oleh Beny untuk menutupi kelemahan Perka BP2MI No.09 Tahun 2020 dan mencuri momment, maka langsung Beny seperti orang “KEBELET” buang air melakukan Klaim dengan pencitraan diri melalui Press Conference dan mengatakan bahwa hal ini merupakan hasil kerja keras BP2MI yang melakukan banyak pertemuan dengan Pemerintah Taiwan adalah omong kosong, karena surat permohonan dilayangkan oleh Menteri Tenaga Kerja, bukan BP2MI, dan dikeluarkanlah Kepdirjen Nomor B-3/2698/PK.02.03/VII/2022, tertanggal 5 Juli 2022 Tentang Join Task force, ujar Amri.
Mengenai penghapusan Agency Fee sebesar 60.000 NT selama kontrak (Pertahunnya 20.000 NT) juga merupakan blow up Pencitraan diri dan kebohongan publik karena sesungguhnya Pengajuan penghapusan Agency Fee yang ada di dalam Cost Structure baru, yang saat ini sedang di susun oleh Kemnaker RI namun praktiknya di lapangan tetap akan dikenakan Biaya Agency sebagai pepanjangan tangan dari Majikan dan P3MI apabila terjadi permasalahan dengan PMI nya, ujar Amri.
"Mohon kiranya Bapak Presiden Jokowidodo segera mencabut Mandat kepala BP2MI Beny Rhamdani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyalahgunakan wewenang jabatan membuat banyak Kegaduhan dalam Tata Kelola Penempatan PMI dan ini sangat berbahaya bagi kepentingan Bangsa dan Negara, Kepentingan NKRI dan Kepentingan Merah Putih," pungkas Amri Abdi Piliang. (Azwar)