Iklan

Kemnaker Gelar Sosialisasi PP 19/2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

warta pembaruan
04 Juli 2022 | 8:07 PM WIB Last Updated 2022-07-04T13:07:59Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Guna memutakhirkan dan mendalami pemahaman terhadap regulasi terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

"Acara ini sangat penting. Untuk itu, saya berharap Bapak dan Ibu menyimak dengan baik pemaparan narasumber. Ini diperlukan supaya pelaksanaan urusan Konkuren bidang ketenagakerjaan berjalan dengan optimal," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Senin (4/7/2022) di Jakarta.

Sekjen Anwar juga berpesan kepada para peserta agar mengkonsultasikan dengan narasumber terkait hal-hal yang dapat menjadi atau berpotensi menjadi suatu problematika di dalam masa transisi regulasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ini. Hal tersebut agar ditemukan solusi-solusi yang konkret.

"Jangan ragu untuk dialog dan diskusi jika terdapat hal-hal yang dirasa belum jelas," pesan Anwar Sanusi.


Menurutnya, adapun yang tidak kalah penting, ia meminta agar setelah acara ini berakhir, masing-masing unit di Kemnaker segera mengusulkan Rancangan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan kepada Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.


"Ini perlu dilakukan segera mengingat kita tidak hanya melalui proses konsultasi dengan Kemendagri, namun juga proses harmonisasi dengan Kemenkumham," pungkas Anwar Sanusi. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemnaker Gelar Sosialisasi PP 19/2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Trending Now

Iklan