Jakarta, Wartapembaruan,co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengungkapkan lima strategi nasional pengembangan sistem informasi pasar kerja dan layanan informasi pasar kerja. Salah satunya memperkuat peran Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi."Layanan sistem informasi pasar kerja yang optimal dan terintegrasi dengan data industri, akan membantu KADIN dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi," ungkap Anwar Sanusi saat membuka sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/7/2022).
Sekjen Anwar menjelaskan, optimalisasi sistem informasi pasar kerja akan menghasilkan data yang dapat membantu menyiapkan tenaga kerja yang siap terserap industri. Salah satunya pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Melalui sistem informasi pasar kerja nasional ini, kita optimistis ke depan dapat memiliki forecasting demand tenaga kerja yang tepat, sehingga dapat mempersiapkan supply tenaga kerja lebih dini,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 2 Perpres 68 Tahun 2022, revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi bertujuan untuk meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaran pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. "Tujuan lainnya yakni mendorong pembangunan keunggulan spesifik di masing-masing lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja," tambahnya.
Anwar Sanusi menuturkan strategi pengembangan informasi pasar kerja dan layanan informasi pasar kerja lainnya yakni membangun sistem informasi pasar kerja mutakhir dan komprehensif dalam menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan dan kebutuhan tenaga kerja secara komprehensif.
Strategi ketiga yaitu terwujudnya sistem penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi vokasi berbasis spesialisasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Keempat, terwujudnya pelatihan vokasi yang berbasis kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja.
"Kelima, monitoring dan evaluasi efektivitas pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi," pungkas Sekjen Anwar Sanusi. (Azwar)