Wartapembaruan.co.id, Jakarta ~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) mengenai pentingnya menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Terlebih, bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Hal ini disampaikan Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sri Purwaningsih mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Bangda Kemendagri) Teguh Setyabudi saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah terkait Pengumpulan Data Integrasi SPM Bidang Perumahan Rakyat ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, Rabu (6/7/2022). Rakor tersebut berlangsung secara hybrid dari Novotel Cikini, Jakarta Pusat pada 6-8 Juli 2022.
Sri mengatakan, urusan pemerintahan wajib tersebut perlu dijadikan prioritas perencanaan maupun penganggaran daerah. Karena itu, pada konteks hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, diamanatkan agar Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM dan belanja. Hal ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan.
Dirinya menambahkan, berkaitan pada bidang pekerjaan umum, urusan pemerintahan tersebut meliputi air minum dan limbah.
Berdasarkan data Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), diketahui Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan anggaran tertinggi pada urusan air minum tahun 2022.
Sedangkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi daerah dengan anggaran terendah dalam anggaran tersebut.
Berdasarkan data yang sama diketahui pagu anggaran air limbah tertinggi dicapai oleh Provinsi DKI Jakarta, dan terendah oleh Provinsi Riau.
Di lain sisi, pada urusan perumahan rakyat sebagaimana data tahun 2021 dan 2022 di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), diketahui terjadi peningkatan alokasi anggaran. Hal ini utamanya dalam rangka penerapan SPM, yakni sebesar 3 persen pada provinsi dan 24 persen pada kabupaten/kota.
“(Berdasarkan data itu) terlihat bahwa pemerintah daerah semakin berkomitmen untuk memprioritaskan perencanaan dan penganggarannya,” terang Sri.
Sri menambahkan, berkaitan dengan penerapan SPM, gubernur, bupati, dan wali kota diminta melaporkan selama pelaksanaan dalam 1 tahun anggaran. Laporan itu disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tersebut perlu memuat hasil, kendala, dan ketersediaan anggaran penerapan SPM. Dalam hal penganggaran penerapan SPM, jelas Teguh, dapat menggunakan pendanaan dari APBN, APBD provinsi, kabupaten/kota, serta melalui dana kerja sama.
“Permendagri mengamanatkan pembentukan Tim Penerapan SPM di daerah dan penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka melakukan koordinasi penerapan SPM di masing-masing daerah,” jelas Sri.
Sri mengimbuhkan, dalam upaya memperkuat peran provinsi untuk mempercepat pembangunan, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, percepatan pembangunan dilakukan secara menyeluruh meliputi aspek teknis dan non-teknis.
"Kedua, provinsi perlu memastikan komitmen yang kuat dari pemangku kepala daerah kabupaten/kota dalam impelementasi percepatan pembangunan," pungkasnya.
Sumber: Dirjen Bangda Kemendagri