Wartapembaruan.co.id, Kota Pinang -- Fajar Ronald H Pasaribu SH.MH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus TPPU atas nama Nurita yang semula dijadwalkan adalah sidang tuntutan pada Kamis (14/07/2022) memberikan keterangan kepada awak media seusai persidangan yang dilakukan secara Daring di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat terkait sidang tersebut.
"Pertama sekali kami berterima kasih kepada semuanya terutama kepada yang mulia Majelis Hakim karena telah memberikan ketetapan secara lisan dalam persidangan atas barang bukti tambahan sebesar Rp.200.851.000 sehingga uang tersebut bisa masuk dalam pokok perkara yang pada sidang sebelumnya telah coba dihadirkan didepan persidangan dan telah kami berikan surat permohonan kepada PN Rantauprapat agar barang bukti tambahan tersebut bisa dimasukkan dalam berkas pokok perkara".ujar Ronald Pasaribu SH.MH.
JPU yang juga menjabat sebagai Kasipidum Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut juga mengatakan bahwa JPU meminta agar sidang dapat ditunda.
"Berkenaan dengan hal tersebut kami memohon kepada majelis untuk dapat memberikan penundaan waktu hingga dua Minggu kedepan untuk dapat dibacakan tuntutan walaupun sebenarnya kami sudah siap untuk membacakan tuntutan namun dikarenakan adanya penetapan barang bukti tambahan tersebut dan baru ini masuk dalam pokok perkara sehingga tuntutan kami nantinya dapat mengakomodir uang yang baru diberitahukan kepada kami tanggal 14 Juni 2022 yang lalu".ujarnya.
Lebih lanjut Ronald menjelaskan bahwa sekarang uang tersebut menjadi jelas statusnya.
"Kami sangat bersyukur dengan ketetapan Majelis ini sehingga uang tersebut mempunyai kejelasan status bahwa uang tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang kami sidangkan dan kami juga harus membuat laporan berjenjang kepada pimpinan kami , memberitahukan dalam laporan persidangan bagaimana sidang berjalan".jelas Kasipidum Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut.
Namun ketika ditanya terkait barang bukti tambahan tersebut , JPU Fajar Ronald H Pasaribu SH.MH mengatakan sangat menyesalkan kenapa baru diberitahukan tanggal 14 Juni 2022.
"Kami sangat menyesalkan kenapa baru diberitahukan adanya uang tersebut tanggal 14 Juni 2022 setelah pemeriksaan selesai (P21) dan adanya kami dengar ribut-ribut mengenai TPPU Nurita ini yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut sementara untuk hal mulai dari pemblokiran rekening tanggal 17 Juni 2021 , kemudian 17 Februari 2022 pengajuan sita yang dilanjutkan dengan penetapan penyitaan dari PN Tanjungbalai tanggal 22 Februari 2022 sampai pemberitahuan barang bukti tambahan tanggal 14 Juni 2022 itu , ada jaraknya sekitar 12 bulan.
Terlebih lagi adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi saudara Melisa sebagai pemilik rekening tanggal 5 Juli 2021 tidak masuk dalam berkas pokok perkara.
Kami melihat adanya seolah-olah sepertinya kesengajaan untuk menghilangkan fakta hukum namun semuanya terbuka dalam fakta persidangan".tutup beliau.
(MYKS/team)
Kami melihat adanya seolah-olah sepertinya kesengajaan untuk menghilangkan fakta hukum namun semuanya terbuka dalam fakta persidangan".tutup beliau.
(MYKS/team)