Batubara, Wartapembaruan.co.id -- Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batubara soroti dana hibah ke organisasi nirlaba/non profit. Hibah tersebut tertuang dalam nomenklatur dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga kabupaten Batubara tahun pelaksanaan anggaran 2022.Berdasarkan hasil informasi dan observasi yang dihimpun Pemda Batubara, Disbudparpora menyalurkan bantuan dana hibah ke sejumlah organisasi nirlaba. Salah satunya Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan senilai 950.000.000, dengan rincian peruntukannya kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Batu Bara, AY FUTSAL, ASKAB PSSI BATU BARA,Satu Persaudaraan Cycle Club (SPCC). Selain itu, Pengurus Pemda Batubara juga menyoroti hibah dana dengan nomenklatur Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan senilai Rp 550.000.000, yang diperuntukkan pada Mabmi Kabupaten Batubara, dan Pujakusuma Kabupaten Batubara.
Hibah tersebut bersumber dari APBD Batubara TA 2022 pada platform anggaran Disporabudpar dati total anggaran Rp 9.795.000.000 Milyar tahun 2022.
Menurut ketua Pemda Batubara, penyaluran hibah memang tidak dilarang oleh undang-undang, bahkan ada peraturan kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang mengatur soal hibah melalui Permendagri No 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
"Namun yang menjadi pertimbangan Pemda untuk menyoroti ini, Kadisbudparpora yakni Drs Safri harus menjelaskan secara spesifik peruntukan dana hibah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,"kata Arwan Syahputra, ketua Pemda Batubara, Rabu (13/07/2022).
Arwan juga menilai, penyaluran dana hibah kerap sekali jadi modus operandi praktik dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan aktivis satu ini mencontohkan dengan 'case' yang menimpa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara
"Jadi berpijak dari kasus yang menimpa mantan Gubsu itu, sudah seharusnya Kadisbudparpora Batubara lebih selektif dalam penyaluran dana hibah,"ujar Arwan Syahputra.
Pemerhati kebijakan publik ini juga juga mempertanyakan dokumen pertanggungjawaban atas penyaluran dana hibah tersebut.
"Dan LPJ tersebut akan segera kita mintai kepada Kadisbudparpora, karena itu dokumen publik, sesuai UU KIP maka publik boleh meminta dokumen itu, sebagai pemohon informasi,"ucapnya.
Arwan juga menyinggung, bahwa dari penyaluran dana hibah ke sejumlah organisasi itu, diantaranya ada diberikan kepada Askab PSSI Dan Mabmi Batubara.
"Sepengetahuan kami, Askab PSSI Batubara itu dipimpin oleh Safri yang juga merupakan Kadisporabudpar, sementara Mabmi Batubara itu dipimpin oleh Pak Syafii yang juga ketua DPRD Batubara, jadi ada kecurigaan kami bahwa ada dugaan praktik nepotisme dan dugaan modus operandi dalam penyaluran dana hibah tersebut,"papar ketua Pemda Batubara.
Atas kecurigaan penyaluran dana hibah ini, Pemda Batubara mengaku juga akan menguji hal tersebut dihadapan aparat penegak hukum (APH). "Karena kami tak ingin mendahului pendapat penegak hukum, dan kami akan menguji dengan melaporkan hal tersebut kepada APH dan menyurati BPK perwakilan Sumut, setelah selesai masa pengawasan intern yang dilakukan oleh inspektorat,"pungkasnya**