wartapembaruan.co.id, Pringsewu, Lampung — Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPW FK-BPPPPN) Provinsi Lampung akan terus berupaya melalui berbagai jalur komunikasi dan kordinasi agar hak para Polisi Pamong Praja bisa mendapatkan hak diangkat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS).Hal ini di ungkapkan oleh ketua DPW FK-BPPPN Provinsi Lampung Febri Gani Sembiko saat mengadakan rapat Musyawarah Satpol PP Non PNS seProvinsi Lampung yang gelar di Saung Sewu Resto Kabupaten Pringsewu, Minggu (03/07/2022).
Menurut FG Sembiko bahwa tujuan dan musyawarah yang di laksanakan ini untuk menyikapi surat edaran Kemenpan-RB tentang penghapusan tenaga honorer.
Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2018 tentang satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas mengamanatkan status PNS atau ASN hal itu tertuang pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan anggota Sat Pol PP diangkat dari pegawai negri sipil yang memenuhi persyaratan ”ujarnya.
Lanjutnya kata FG Sembiko dari hasil musyawarah tersebut menghasilkan tuntutan menolak Penghapusan pegawai Non ASN mengacu pada Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Jika pemerintah akan menghapus honorer maka Satpol PP Non PNS Seprovinsi Lampung meminta untuk diangkat menjadi (PNS) untuk mengatasi masalah penghapusan honorer,” ucap Febri Sembiko.
Dengan demikian kata Sembiko dirinya selaku ketua dan bersama seluruh Pol pp Non PNS Se-provinsi Lampung akan terus berjuang melalui berbagai jalur komunikasi dan kordinasi agar hak Pol PP bisa dipenuhi.
Saya selaku ketua DPW FK-BPPPN Provinsi Lampung akan berkordinasi dengan pihak -pihak terkait untuk membahas nasib Para Pol PP sebagai honorer agar mendapatkan dukungan diangkat sebagai PNS, tutupnya.(Awk)