Keterangan Gambar : Lili Pintauli Siregar |
Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perihal pengunduran diri Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, sebagaimana dikemukakan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Keppres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022,” kata Firli.
Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Sementara itu dalam keterangan di Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menjelaskan bahwa pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yang telah mengundurkan diri, dipilih dari lima nama calon pimpinan KPK yang gagal pada tahap seleksi sebelumnya.
“Penggantinya nanti dipilih dari calon-calon yang kemarin yang memenuhi syarat," kata Adies.
Presiden Joko Widodo dapat mengirimkan kembali nama-nama calon pengganti Lili ke DPR. Pemilihan nama definitif tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan alias di Komisi III DPR. Meskipun ada aturan pergantian untuk pengisian pimpinan KPK yang kosong, namun tidak ada batasan waktu bagi presiden untuk mengusulkan nama pengganti.
Keanggotaan pimpinan KPK saat ini dimulai tahun 2019 lalu dan akan berakhir pada September 2023, sehingga masih ada setahun lebih masa jabatan.
Berikut urutan hasil voting pimpinan KPK 2019-2023 oleh DPR R I tahun 2019 lalu, yaitu 1. Firli Bahuri: 56 suara; 2. Alexander Marwata (53); 3. Nurul Ghufron (51); 4. Nawawi Pomolango (50); 5. Lili Pintauli Siregar (44); 6. Sigit Danang Joyo (19); 7. Lutfi Jayadi Kurniawan (7); 8. I Nyoman Wara (0); 9. Johanes Tanak (0); 10. Robby Arya Brata (0).
Berdasarkan UU No. 19 Th 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bunyi pasal 33 UU No.19 Tahun 2019 sebagai berikut:
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu. (ys_soel)