Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Pada 27 Desember 2021 lalu, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama PT Grab Teknologi Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, hari ini, senin (11/7) kedua institusi besar ini kembali menandatangi Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai tindak lanjut dari kesepahaman yang telah disepakati bersama.
Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose, mengatakan pemberitaan di Indonesia masih banyak diwarnai dengan kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba. Tingginya intensitas pemberitaan kasus narkoba menunjukan bahwa kejahatan narkoba masih cenderung mengalami peningkatan. Menurutnya ini menjadi ancaman serius yang perlu ditanggulangi bersama, termasuk dengan PT Grab Teknologi Indonesia sebagai salah satu perusahaan layanan jasa transportasi dan pengiriman terbesar di Indonesia.
"Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan melalui deteksi dan optimalisasi pemanfaatan teknologi dan informasi. Grab, sebagai perusahaan besar yang memanfaatkan teknologi melalui aplikasi layanan jasa transportasi dan pengiriman barang merupakan partner kerja yang strategis bagi BNN dalam penanggulangan permasalahan narkoba”, ujar Kepala BNN RI.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Grab Teknologi Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan dirinya merasa bangga atas pertemuan singkatnya bersama Kepala BNN RI siang ini. Ia merasa mendapat wawasan baru terkait bahaya penyalahgunaan Narkoba dan upaya yang tengah dilakukan negara saat ini.
“Saya bangga sekali mengenakan jaket War on Drugs, ini sebuah kehormatan bagi saya karena apa yang akan kita lakukan bersama ini merupakan tugas mulia”, ujar Ridzki sambil memperlihatkan jaket War On Drugs pemberian Kepala BNN RI yang dikenakannya.
Direktur Utama PT. Grab Teknologi Indonesia ini menilai pihaknya memiliki kelebihan berupa aplikasi yang banyak dimanfaatkan masyarakat. Pemanfaatan teknologi ini menjadi keunggulan bagi Grab dalam berkolaborasi dengan BNN untuk perang melawan narkoba di Indonesia.
“Sesuai dengan Mars BNN, Satukan Visi, Satukan Misi bersama brantas Narkoba. Marwahnya adalah bekerjasama untuk perang melawan Narkoba”, ujar Ridzki Kramadibrata.
PT Grab Teknologi Indonesia sendri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan aplikasi pemesanan jasa transportasi dan pengiriman yang terus melakukan inovasi. Dalam menyediakan layanan transportasi atau pengiriman, Grab bekerja sama dengan mitra pihak ketiga, atau dikenal dengan “Mitra Grab”, yang jumlahnya jutaan dan tersebar di lebih dari 500 kota di Indonesia.
Atas keunggulan yang dimiliki Grab tersebut, BNN mencoba untuk bekerjasama dengan menandatangani kesepakatan pada dua bidang, yakni Bidang Pemberantasan dan Bidang Pencegahan.
Di Bidang Pemberantasan, kerjasama yang disepakati meliputi Pertukaran data dan informasi antar para pihak terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Selain itu, Pihak Grab mendukung segala kegiatan operasi penyelidikan dan penyidikan yang dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN. Kedua pihak juga sepakat akan mendukung penyebarluasan informasi P4GN terkait dengan bahaya penyalahgunaan Narkotika dan trend modus operandi serta tata cara pelaporan informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada Mitra Grab dan PT Grab Teknologi Indonesia.
Sementara pada Bidang Pencegahan, kedua pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba di kalangan Mitra Grab dan PT Grab Teknologi Indonesia. Kedua pihak juga sepakat untuk melakukan Penyebarluasan informasi melalui konten-konten informatif terkait edukasi bahaya Narkoba serta media komunikasi melalui Aplikasi Grab.
(BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI)