Iklan

43 Paket Ganja Seberat 45,715kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

13 Juli 2022 | 12:52 PM WIB Last Updated 2022-07-13T05:52:45Z
Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap 2 pelaku bandar narkoba yang berasal dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara dan barang bukti sebanyak 43 Paket Ganja dengan berat 45,715 kg pada, Rabu (6/7/2022).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyampaikan bahwa pelaku mendapatkan Ganja tersebut dari Mandailing Natal sumatra Utara.

" Pelaku berjumlah 3 orang dan yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang inisial RH (30th) dan RP (30th), 1 orang lagi masih dalam proses pencarian (DPO)," ujarnya, Rabu (13/7/22).

Dilanjutkan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa barang bukti ini dibawa dari Madina Sumatera Utara tersebut menggunakan jalur darat yang diambilnya sendiri dan rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.

" Mereka kita amankan di jln Kaca piring II Kecamatan Telanaipura," pungkasnya. 

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan, baeang bukti sudah sempat terjual sebanyak 6 paket yang di edarkan pelaku di Kota Jambi.

" Paket ganja tersebut bervariasi ada yang paket kecil hingga besar, untuk paket besar seberat 1 kg di hargai 1juta sedangkan paket-paket kecil bervariasi, " ungkapnya. 

Kompol Niko Darutama juga menambahkan bahwa untuk paket yang nantinya akan dijual sesuai pesanan dari pembeli.

" Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja." Tutupnya.

Sumber: Dhea
Rillis: kian tat


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 43 Paket Ganja Seberat 45,715kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Trending Now

Iklan