Lebak, Wartapembaruan.co.id -- Sosialisasi di laksanakan di Aula kantor Desa Neglasari jalan cikotok Cimaja.Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten. Kamis 02 Juni 2022. Dalam acara sosialisasi di Hadiri oleh Wakil Bupati Lebak H Ade Sumardi SE,M.Si, Ketua Sabaki H.Sukanta S.Pd.,M.Pd,turut hadir Junaedi lbnu Jarta,S.Hut, Anggota DPRD kabupaten Lebak dari Praksi PDIP,Kepala Disbudpar imam Rismahayadin,Muspika kecamatan Cibeber,Seluruh Ketua Kasepuhan dan para rendangan yang ada di Kecamatan Cibeber,Para Kepala Desa seKecamatan Cibeber.
Wakil Bupati Lebak H Ade Sumardi dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur sudah bisa bersilaturahmi no ong dulur atau melihat saudara.
Dengan adanya perda Propinsi Banten no 2 tahun 2022 tentang Desa Adat.
Dengan adanya Perda ini bertujuan untuk melindungi Desa Adat yang ada di propinsi Banten.Pemerintah wajib melindungi masyarakat nya,
Melindungi agar masyarakat adat terlindungi.
Melindungi agar masyarakat adat terlindungi.
Dengan adanya perda ini jangan ada pikiran untuk menghambat pemilihan kepala desa.dengan adanya perda desa adat justru akan mempermudah masyarakat ketika akan ada pemilihan kepala Desa,dengan hasil musyawarah mufakat masyarakat.
Masyarakat yang ada tanah adat atau tanah titipan itu milik seluruh masyarakat adat .ada hak dan kewajiban yang harus di laksanakan ,hutan adat masyarakat wajib merawat dan memeliharanya agar terlindungi kelestariannya.
Junaedi Ibnu Jarta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Praksi PDIP menambahkan kalo sudah menjadi Desa Adat akan ada tambahan Alokasi Dana Desa ( add) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Adat, Anggaran akan masuk ke rekening Desa,bisa di gunakan untuk keperluan masyarakat adat ,misal beli iket,beli baju seragam dan lainnya.
Lanjut Junaedi yang siap menjadi Desa Adat di tunggu pendaftarannya paling lambat Minggu ke tiga di bukan Juni 2022.
Di tempat yang sama
H Yoyo Yohenda bin Olot HM Okri atau yang di kenal Jaro Uta dari kesatuan sesepuh adat Cisitu Banten kidul desa kujangsari dan desa Situmulya menyampaikan dukungannya dengan di Perda kannya desa adat, karena memang kasepuhan Cisitu merupakan penggagas awal di terbitkannya SK Bupati Lebak tahun 2010 sehingga bisa digunakan mengajukan uji meteri undang-undang kehutanan ke MK RI sampai akhirnya gugagatannya dapat dimenangkan melalui putusan MK 35 tanggal 16 Mei 2013, di harapkan masyarakat Adat dan incu putu yang ada di kecamatan Cibeber harus lebih sejahtera, tutupnya.
Supriyanto
Junaedi Ibnu Jarta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Praksi PDIP menambahkan kalo sudah menjadi Desa Adat akan ada tambahan Alokasi Dana Desa ( add) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Adat, Anggaran akan masuk ke rekening Desa,bisa di gunakan untuk keperluan masyarakat adat ,misal beli iket,beli baju seragam dan lainnya.
Lanjut Junaedi yang siap menjadi Desa Adat di tunggu pendaftarannya paling lambat Minggu ke tiga di bukan Juni 2022.
Di tempat yang sama
H Yoyo Yohenda bin Olot HM Okri atau yang di kenal Jaro Uta dari kesatuan sesepuh adat Cisitu Banten kidul desa kujangsari dan desa Situmulya menyampaikan dukungannya dengan di Perda kannya desa adat, karena memang kasepuhan Cisitu merupakan penggagas awal di terbitkannya SK Bupati Lebak tahun 2010 sehingga bisa digunakan mengajukan uji meteri undang-undang kehutanan ke MK RI sampai akhirnya gugagatannya dapat dimenangkan melalui putusan MK 35 tanggal 16 Mei 2013, di harapkan masyarakat Adat dan incu putu yang ada di kecamatan Cibeber harus lebih sejahtera, tutupnya.
Supriyanto