Iklan

Unit Reskrim Polsek Mandau Amankan 3 Orang  Terduga Pelaku Curat

warta pembaruan
21 Juni 2022 | 7:53 PM WIB Last Updated 2022-06-21T12:53:40Z


Bengkalis (Duri), wartapembaruan.co.id -  Unit Reskrim Polsek Mandau kembali melakukan penangkapan terhadap 3 (Tiga) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, bertempat di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Bengkalis, Sabtu (18/06/2022) sekira pukul 03.00 - 11.00 WIB.

Para diduga tersangka yaitu; 1). YM (35), Laki-laki, Kristen, pekerjaan Buruh Harian Lepas, merupakan warga Jl. Pertiwi blok.D RT.01/RW.02 Kelurahan Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Pelalawan.2).MF (23), Laki-laki, Islam, belum bekerja (pengangguran), warga Jl. Sultan Syarif Kasim Gg. Dayang Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. 3) Ad(21), Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, Alamat: Jl. Sultan Syarif Kasim Gg. Patin Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/156/VI/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Sebagai pelapor Mahmudin Purba (42), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, warga Jl. Banjaran RT. 001 RW. 005 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, mewakili  PT. Sri Ulina Ersada Karina (SUEK).

Dengan saksi yakni, 1).Irca Medi Ketaren (38), Laki-laki, Islam, Karyawan PT.SUEK, warga Sontang RT. 014 RW. 015 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.2).Madan Siregar (24), Laki-laki, Islam, Karyawan PT.SUEK, warga Jl. Rangau KM. 20 Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Barang bukti 1 (Satu) unit Komputer alat berat.


"Sedangkan TKP penangkapan YM di Jl. Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.TKP penangkapan MF di Jl. Sultan Syarif Kasim Gg. Dayang Desa Simpang Padang, Kecamatan  Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.TKP penangkapan Ad di Jl. Karangrejo Gg. Amanah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," terang Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman, Selasa (21/06/2022).


Dikatakan Kanit, pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 07.30 WIB, TKP di Jl. Rangau KM 20 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana pencurian 2 (dua) unit Monitor dan Komputer Eskavator Merk Caterpiliar 320GC dan 313D2 milik PT. Sri Ulina Ersada Karina, yang dilakukan oleh terlapor dalam lidik.

 Kronologis kejadian, yangmana pada saat pelapor sedang berada di kantor, pelapor mendapat telepone dari operator alat berat a/n. Madan Siregar (saksi 2) yang memberitahukan bahwa 2 (dua) unit Monitor dan Komputer Eskavator Merk Caterpiliar 320GC dan 313D2 yang sebelumnya terpasang di eskavator sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung mendatangi TKP bersama petugas keamanan a/n. Irca Medi Ketaren (saksi 1), dan setelah di cek ternyata benar 2 (dua) unit Monitor dan Komputer Eskavator Merk Caterpiliar 320GC dan 313D2 sudah tidak ada/hilang.

"Atas kejadian tersebut, PT. Sri Ulina Ersada Karina mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Firman.

Lebihlanjut dijelaskan Kanit, berdasarkan laporan diatas, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, memerintahkan  Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi,  bersama Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian Komputer alat berat pada PT.Sri Ulina Ersada Karina. 

Kemudian dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Komputer alat berat dengan jenis yang sama di Pekanbaru, selanjutnya Tim Opsnal Mandau dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, bergeser menuju Lokasi transaksi yang berada di kedai kopi Pao Jln. Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Selanjutnya tim opsnal mendatangi sumber informasi yaitu, dari Rinto dan menunjukan barang bukti berupa 1 set Komputer alat berat tersebut, kemudian Rinto menerangkan, bahwa ia disuruh oleh  Guntur Situmorang untuk menjualkan 1 set komputer alat berat tersebut, karena  Rinto berteman dan tahu bahwa korban telah kehilangan komputer alat berat yang sama, akhirnya Rinto mau membantu korban dan tim opsnal untuk masuk ke dalam jaringan kejahatan pencurian komputer alat berat tersebut.

Tim melakukan penyelidikan terhadap Guntur Situmorang melalui info dari  Rinto dan berhasil mengamankannya, setelah di interogasi Guntur Situmorang mengakui perbuatannya dan memberitahu bahwa barang yang di dapat dari  Laksmana. Selanjutnya tim mendatangi Laksmana, dan melakukan interogasi lebih lanjut dan mengakui bahwa barang Komputer alat berat didapat dari YM yang beralamat di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Tim Opsnal Mandau dipimpin Panit Opsnal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, berhasil mengamankan diduga pelaku utama dalam perkara pencurian dengan pemberatan Komputer alat berat milik PT. Sri Ulina Ersada Karina. Selanjutnya YM mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Komputer alat berat milik korban pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 07.30 WIB, TKP di Jl. Rangau KM. 20 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis bersama 2 (dua) orang rekan lainnya a/n MF dan Ad.

Lalu, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap MF dan Ad dan berhasil melaksanakan penangkapan, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

"Selanjutnya ke 3 diduga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Firman.(Jul).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Reskrim Polsek Mandau Amankan 3 Orang  Terduga Pelaku Curat

Trending Now

Iklan