Bengkalis (Duri), wartapembaruan.co.id - Tim Unit Reskrim Polsek Mandau telah berhasil menangkap 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, di Jl.Lintas Duri-Dumai Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (20/06/2022) sekira pukul 13.00 WIB.Diduga pelaku berinisial ZFN (22), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, alamat Jl. Lintas Duri Dumai Km 14 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dikenakan dengan pelanggaran hukum tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHPidana.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/281/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Pelapor adalah Yudhi Setiawan (32), Laki laki, Islam, pekerjaan Sopir, alamat Jl. Tegal Sari KM. 4 RT 002 RW 007 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
"Sedangkan sebagai saksi yakni, Vincen Goklas Hutabarat (39), Laki-laki , Kristen, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl . kulim KM 3.5 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.Berikut barang bukti 1 (satu) lembar Laporan Pengantar Kasir," terang Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim Iptu Firman, Selasa (21/06/2022).
Lanjut Kanit Reskrim, pada hari Kamis tanggal 11 November 2021, sekira pukul 17.00 WIB. TKP di Kantor PT. Capella Multidana Jl. Jendral Sudirman Km. 3.5 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terlapor an. ZFN terhadap PT. Capella Multidana.
Kronologis kejadian, pada saat pihak kantor menunggu kwitansi pembayaran angsuran sepeda motor milik konsumen dari dealer PT. Capella Dinamik Nusantara Kecamatan Pinggir. Dikarenakan belum ada pengantaran Kwitansi tersebut, pihak kantor menghubungi terlapor an. ZFN sebagai CMO ( Credit Marketing Officer ), namun yang mengangkat telpon tersebut adalah orang tuanya. Keesokan harinya pihak perusahaan mendatangi rumah terlapor. Dan mendapatkan informasi bahwa terlapor tidak berada dirumah. Lalu pihak perusahaan mendatangi PT. Capella Dinamik Nusantara Pinggir, untuk mengambil arsip bukti kwitansi yang digelapkan oleh terlapor. Dan melihat total uang yang tertera di kwitansi sebesar Rp. 7.772.000,- (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ).
"Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 7.772.000,- (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Firman.
Lebihlanjut diterangkan Kanit, berdasarkan laporan diatas, Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, memerintahkan Panit Opsnal Polsek Mandau Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, bersama Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku penggelapan dalam jabatan.
Kemudian dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Lintas Duri Dumai Km 14 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Mandau langsung ke lokasi tersebut, dan kemudian mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku langsung mengakui perbuatannya, yaitu, menggelapkan uang milik PT. Capella Dinamik Nusantara Pinggir, dengan total uang yang tertera di kwitansi sebesar Rp. 7.772.000,- (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau untuk penyidikan Lebih lanjut," pungkas Firman.(Jul).