Wartapembaruan.co.id, Bandar Lampung -- Ratusan tenaga para petugas kebersihan di Kota Bandar Lampung seolah hanya dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasalnya, mereka harus demo dulu untuk mendapatkan gaji yang menjadi hak setiap pekerja. Padahal tugas mereka cukup berat, membersihkan seluruh wilayah Kota Bandar Lampung dengan berkotor kotoran dan mandi keringat.
Pemkot Bandar Lampung mengabaikan hak - hak para pekerja petugas kebersihan. Karena untuk mendapatkan gaji mereka harus berdemo dulu. Itupun mempertanyakan gaji yang masih terhutang di tahun 2021 lalu.
Sementara, untuk alat kerja, pasca didemo, Dinas Lingkungan Hidup cuma memberikan 10 buah sapu. Itupun untuk Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Selama ini, para petugas kebersihan itu harus merogoh kocek pribadi untuk membeli alat - alat kerja yang dibutuhkan.
Hal yang sama juga dirasakan para supir truk kontainer dan pick up pengangkut sampah. Mereka harus menanggung sendiri pembelian ban dan aki, serta kerusakan kaki kaki mobil. Padahal, kendaraan operasional pengangkut sampah ini sangatlah penting. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya menanggung bensin dan oli, selebihnya para supir harus putar otak agar kendaraannya bisa tetap beroperasi.
"Ya kita keluar uang sendiri buat beli ban, kalau kita lapor ke UPT gak ada tanggapan, malah mereka mengancam 'kalau sudah gak sanggup kerja ya silahkan keluar, banyak yang mau kerja', itu ucapan KUPT," ujar Sarwani, pria gondrong yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai supir pengangkut sampah ini.
Parahnya lagi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para petugas kebersihan ini, tidak bisa digunakan apabila terjadi kecelakaan kerja bahkan kematian. Lantaran iuran BPJS Kétenagakerjaan senilai Rp100 ribu per bulan tidak dibayarkan. Bahkan ada yang dari tahun 2017 tertunggak.
"Ibu saya meninggal beberapa waktu lalu, tapi tidak bisa mengklaim ke BPJS karena orang BPJS nya bilang belum bayar," ungkap Syamsudin, yang bekerja di kawasan Jalan Kartini.
Keganjilan pun muncul saat diketahui ada perbedaan angka di SK petugas kebersihan dengan yang tercantum di aplikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana dalam SK tercantum angka Rp2 juta sebagai nilai gaji, sementara pada aplikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan salah seorang petugas kebersihan tercantum angka Rp2.445.142 sebagai upah yang diterima. Diduga terjadi rekayasa informasi atau dugaan adanya penggelapan anggaran upah pekerja.
"Ini selisihnya 400 ribuan, 1 orang pekerja, sementara di Bandar Lampung ini ada 700 an petugas kebersihan, kalikan saja anggaran itu, kemana anggarannya dan untuk apa, kami beli sendiri alat - alat kerja, dan BPJS kami tertunggak, kemana uang upah kami itu ?," beber Syamsudin, yang dibenarkan rekan-rekannya, ditemui di Sekretariat P2KBL (Persatuan Pekerja Kebersihan Bandar Lampung), Sabtu (25/6/2022).
Di tempat yang sama, menyikapi bobroknya kinerja Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badri, Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur Provinsi Lampung berharap ada solusi atas persoalan-persoalan yang dihadapi para petugas kebersihan di Kota Bandar Lampung.
"Kami berharap semua pihak terkait bisa duduk bareng, pekerja kebersihan, DLH, dan BPJS, guna transparansi dan mencari solusi. Mereka ini gak muluk muluk, hanya mencari keadilan dan menuntut hak nya yang memang sudah menjadi kewajiban dinas terkait unt memenuhinya," pungkas Badri, aktivis pergerakan rakyat miskin yang memberikan pendampingan atas perjuangan para petugas kebersihan Kota Bandar Lampung. (Awk/tim)