Wartapembaruan.co.id, Jakarta ~ Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Pengendalian dan Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pada Rapat Koordinasi Terbatas Penanganan PMK pada Hewan Ternak yang dilaksanakan secara daring pada Minggu (19/06).
“Perlu mengoptimalkan fungsi Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah, urgensi pengawasan secara optimal di mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta mencermati pendanaan melalui APBD untuk pengendalian dan penanggulangan wabah,.” Ucap Teguh Setyabudi.
Selain itu dalam Rapat terbatas tersebut, Teguh menegaskan pentingnya memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban, dan juga pelaporan status penanganan dan pengendalian wabah PMK secara reguler yang harus dilakukan oleh Pemda.
Rapat Terbatas Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perdagangan, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Pangan Nasional, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, dan Kepala Satuan Tugas Pangan serta Sejumlah Kepala Daerah yang terkena dampak Wabah PMK.
Sebelumnya sebagai dukungan penanganan wabah PMK, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2530/SJ Tanggal 12 Mei 2022 Tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak, yang memuat himbauan kepada Gubernur Aceh, Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 Tanggal 9 Juni 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H yang menginstruksikan Gubernur 18 provinsi dan Bupati/Wali kota 192 kabupaten/kota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah dengan tepat dan cermat sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
(Sumber: Dirjen Kemendagri)