Iklan

Punya NPWP Tapi Tidak Punya Penghasilan, Apakah Wajib Lapor.

17 Juni 2022 | 7:15 PM WIB Last Updated 2022-06-17T12:15:04Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta ~ Banyak aturan dalam kegiatan jual beli dan lainnya yang mengharuskan masyarakat memiliki NPWP pribadi, tetapi ketika anda Punya NPWP tapi tidak punya penghasilan? Anda tidak perlu khawatir, karena Anda tidak wajib untuk membayarkan pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP biasanya dibutuhkan ketika akan melamar ke sebuah perusahaan.

NPWP menjadi syarat yang perlu Anda urus secara mandiri ke KPP Pratama setempat.

Punya NPWP tapi Tidak Punya Penghasilan
Bagi Anda yang belum memiliki penghasilan tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Namun, apabila Anda ingin memiliki NPWP, Anda bisa membuatnya tanpa harus memiliki penghasilan terlebih dahulu.

Kepemilikan NPWP menjadi suatu hal yang tidak perlu ditakutkan, Justru dengan memiliki NPWP sebelum memiliki penghasilan, Anda tidak perlu repot-repot mengurusnya lagi kedepannya.

Seorang Subjek Pajak harus melaporkan dan membayar pajak JIKA penghasilan yang didapatkan per tahun sudah melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Batas PTKP yang dimaksud adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulannya.

Jadi, jika Anda memiliki penghasilan di bawah Rp4.500.000 per bulan, maka Anda tentunya tidak wajib untuk membayarkan pajak.

Namun, Anda wajib melaporkan SPT setiap satu tahun sekali.

Lalu, bagaimana jika Anda tidak memiliki penghasilan sama sekali? Bagi orang yang tidak memiliki penghasilan, bisa jadi Anda ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE).

Mengutip dari laman resmi pajak.go.id, Wajib Pajak Non Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Salah satu kriteria dari WP NE adalah “Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)”. Jika Anda ditetapkan sebagai WP NE, maka Anda:

Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
Itulah beberapa penjelasan jika Anda punya NPWP tapi tidak punya penghasilan.
Jadi, jangan takut untuk membuat NPWP walaupun belum memiliki penghasilan.

Sumber: NKRIPOST.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Punya NPWP Tapi Tidak Punya Penghasilan, Apakah Wajib Lapor.

Trending Now

Iklan