Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur berhasil menungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di SPBU 34-13806 JI. T. B. Simatupang Kel. Rambutan Kec. Ciracas Jakarta Timur,
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Budi Sartono, SIK, M.Si., M.Han didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, S.H, M.H mengungkapkan, tersangka pelaku inisial RA (42) telah ditangkap.
Dari tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Honda, type sedan Civic. 1 (satu) unit Handphone merk Vivo. 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Honda, type sedan Civic.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan tersebut terjadi awalnya pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira jam 23.00 wib & dilaporkan jam 03.00 WIB, terlapor datang untuk yang keempat kalinya menemui korban dengan tujuan untuk transaksi jual beli mobil Honda Civic FB 2 1.8 A/T, tahun 2012.
Lalu terjadi tawar menawar dan disepakati dengan harga Rp. 166.000.000. Selanjutnya antara terlapor dan pelapor menuju ATM terdekat (TKP) untuk melakukan transfer dengan menggunakan mobil yang akan ditransaksikan.
Setelah sampai di TKP dan masih didalam mobil korban/pelapor dipukul dengan menggunakan tangan kosong oleh pelaku yang mengakibatkan luka memar/ lebab pada mata kanan, kiri korban, luka lecet dikedua paha & lutut korban.
Selanjutnya pelaku berusaha melarikan diri dengan cara memundurkan lajur mobil sehingga menabrak bus yang ada tepat dibelakangnya.
Kemudian terjadi perdebatan dengan supir bus yang mana STNK mobil dimaksud ditahan oleh supir.
Pada saat bersamaan korban sudah meminta bantuan namun tidak ada yang merespon dan pada saat lengah pelaku kabur dengan membawa mobil korban & korban langsung naik kap mobil sehingga terbawa mobil, namun pelaku tetap tancap gas untuk kabur & korban terjatuh dari kap mobil.