Wartapembaruan.co.id, Maluku ~ Walaupun sudah dikeluarkan berbagai macam ultimatum sangsi pemecetan buat anggota kepolisian, dalam hal ini tidak ada gentarnya bagi oknum kepolisian tetap melakukan perbuatan melawan hukum. nama baik Polda Maluku kembali tercoreng dengan ditangkapnya AS dan FR.
Dua personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).
Mereka diduga terlibat narkoba jaringan antar provinsi.
Dua anggota berpangkat Aipda itu ditangkap teman mereka sendiri dari Subdit II Ditresnarkoba di Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Penangakpan dipimpin Kasubdit II Kompol George Siahaja, pada, Jumat sore, 17 Juni 2022.
Selain dua prajurit Ditresnarkoba itu, polisi juga menangkap seorang pemuda Batumerah di depan Indomart Batumerah.
Informasi dihimpun Rakyat Maluku, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku.
BNNP mendapat kabar kalau ada pengiriman paket sabu dari Medan ke Kota Ambon.
Anggota BNNP Maluku kemudian melakukan pemantauan di JNT pada Jumat sore itu.
Setelah memantau mereka melihat seorang warga mengambil kiriman butiran kristal putih itu.
Ketika diteliti, ternyata yang mengambilnya oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku berinisial AS. Karena pelaku personel Ditresnarkoba, sehingga BNNP tak berani menangkap.
BNNP berkoordinasi dengan Ditresnarkoba untuk diringkus.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Cahyo Hutomo, membentuk tim untuk melakukan penangkapan.
Tim dipimpin Kasubdit II langusung menuju rumah Aipda AS di Passo. tapi dia kabur, sedangkan Aipda FR ditangkap.
Ada sejumlah paket sabu yang ikut diamankan
Sabu-sabu itu hendak diberikan kepada seorang warga.
Polisi kemudian menyuruh FR menghubungi warga tersebut. Mereka bersepakat bertemu di depan Indomart di Batumerah.
Jumat malam itulah, salah satu pemuda itu diamankan.
Mereka pun dibawa ke Mangga Dua. Sementara Sabtu, 18 Juni, AS menyerahkan diri. Kini dia dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Sirimau.
Penahanan AS di Rutan Polsek Sirimau, dibenarkan Kapolsek AKP Aris Chandra “Betul (ada penahanan). Dititipkan dari hari Sabtu itu (18 Juni),” katanya singkat kepada Rakyat Maluku, Selasa, 21 Juni 2022.
Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid, yang dikonfirmasi perihal AS dan FR, bagian dari target operasi (TO) BNNP selama ini, mengatakan kalau penangkapan itu dilakukan bersama-sama dengan Ditresnarkoba Polda Maluku.
Hanya saja, proses hukumnya di Polda,sehingga perwira tinggi Polri ini mengarahkan Rakyat Maluku mengkonfirmasi langsung dengan Ditresnarkoba.Termasuk jumlah barang bukti yang diamankan polisi.
“Memang itu kami bersama-sama Narkoba Polda tangkap. Tapi, lebih jelasnya ke Pak Dir (Dirresnarkoba) saja ya. Itu jaringan dari Medan, Sumut (Sumatera Utara), antar propinsi. Barang ini dikirim dari Medan,” ucapnya lewat seluler.
Terpisah, Dirresnarkoba Kombes Pol Cahyo Hutomo yang dikonfrimasi membenarkan penangkapan itu.
“Teman-teman mohon sabar. Benar kami telah melakukan penindakan terhadap kasus narkoba. Namun, beri kami waktu karena saat ini masih dalam penelitian dan pengembangan.
Nanti saatnya akan kami konfirmasi selengkapnya,” kata Cahyo melalui pesan WhatsApp, kepada Rakyat Maluku.
Sementara Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams, membenarkan penangkapan terhadap 2 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
“Sesuai perintah pimpinan untuk dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas,” tutur Dirbinmas Polda Maluku.
Dia menegaskan bahwa, Kapolda Maluku tidak mentolerir tindakan anak buahnya apabila terlibat Narkoba.
“Bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggta jangan terlibat Narkoba baik sebagai pemakai apalagi pengedar.
Beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas sampai PTDH. Contohnya seperti yang terjadi kemarin di Polres Tual,” jelasnya.
Untuk diketahui, khusus Aipda AS, dia pernah diduga terlibat narkoba pada tahun 2018, tapi berhasil lolos setelah kasunya di SP3 kan BNNP saat itu.
Waktu itu AS ditangkap setelah BNNP menangkap Evan Nasela terlebih dahulu.
Evan Nasela kemudian diinterogasi dan akhirnya mengarah ke AS. Namun, kasus ini tak pernah sampai ke persidangan, karena di SP3 kan.
(NKRIPOST)