Wartapembaruan.co.id, Jakarta ~ Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Provinsi Kalimantan Utara yang dilaksanakan pada pada hari Rabu, 15 Juni 2022 yang dilaksanakan secara daring melalui video conference zoom meeting.
Sesuai dengan pasal 102 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Pasal 3 Permendagri Nomor 81 Tahun 2022, Fasilitasi Rankhir Ranperkada RKPD Tahun 2023 menjadi tahap terakhir sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh Ditjen Bina Bangda (Perwakilan Dit PEIPD, Dit.SUPD I, Dit.SUPD II, Dit.SUPD III, Dit.SUPD IV, Itjen Kemendagri, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Otda, Ditjen Polpum, Ditjen Bina Adwil, Bappenas, Bappeda serta Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Utara.
Teguh menyampaikan dalam sambutannya bahwa berdasarkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, bertujuan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Daerah sesuai dengan kewenangan menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana pembangunan nasional yang disusun di dalam dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan akan dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Bappeda Provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah atas, serta dirumuskan secara transparan, responsif, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Teguh juga menjelaskan mengenai Sinkronisasi Perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan perencanaan pembangunan nasional, salah satunya antara lain dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024. Konsistensi yang mengarah pada money follow program yaitu apa yang direncanakan dan telah ada dasar perencanaan kemudian dianggarkan.
Teguh juga mengingatkan agar RKPD Tahun 2023 dalam proses penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan kondisi dan potensi daerah, serta aspirasi masyarakat. RKPD menjadi pedoman di dalam penyusunan KUA-PPAS. Diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat menetapkan RKPD tepat waktu. Fasilitasi merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
Plt. Kepala Bappeda dan Litbang, Ir. Helmi, menyampaikan tema pembangunan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 yaitu “Pengembangan Industri Dan Peningkatan Nilai Tambah Produk Industri Berbasis Sumber Daya Lokal” selaras dengan Tema RKP tahun 2022 yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas”. Pengembangan dan penguatan industri yang dilakukan sebagai fokus pembangunan Kalimantan Utara Tahun 2023 yaitu pada sector industri primer (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan pertambangan), pengolahan, ketenagalistrikan , perdagangan dan jasa, pariwisata dan ekonomi kreatif, dan industri lainnya.
Selanjutnya disampaikan juga terkait capaian indikator makro Prov. Kaltara Tahun 2021 dimana pertumbuhan ekonomi yaitu 3,98%, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,58%, angka kemiskinan 6,83%, rasio gini 0,285, dan IPM sebesar 71,19.
Sebagai penutup Teguh menyampaikan Fasilitasi RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 yang dilaksanakan hari ini telah memenuhi persyaratan administrasi untuk dilaksanakan, dimana dokumen telah diterima secara lengkap sebagaimana Pasal 102 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hasil Fasilitasi akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD serta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara setelah menetapkan Perkada tentang RKPD, wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Sumber: Dirjen bangda Kemendagri