Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, berhasil mengungkap, dan menangkap pelaku tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Waka Polres Metro Jakarta Utara Akbp Erlin Tangjaya, SH S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya, SH, SIK, MIK dan PLH Kasi Humas Iptu Widi Sudiyatno mengungkapkan, pelaku berjumlah tiga orang.
Ketiga pelaku tersebut yakni AS (26), ABY (24), WDP, (20). Mereka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Peristiwa itu bermula saat korban sedang berada di rumah, tiba tiba datang 3 orang laki laki tidak di kenal masuk kedalam rumah korban.
Lalu para pelaku mengatakan kepada korban bahwa Kaka Kandung korban mempunyai hutang sebesar Rp 4.500.000 lalu terjadi perdebatan antara korban dan pelaku AS, dan pelaku AS mengatakan "gua tidurin aja lo".
Kemudian pelaku AS mengikat tangan korban dengan tali rafia dan pelaku ABY memegang kaki korban dengan tangan kosong, lalu para pelaku memperkosa korban secara bergantian dalam keadaan tangan terikat.
" Setelah itu tersangka pergi meninggal kan TKP dengan membawa barang barang milik korban," jelas Waka Polres AKBP Erlin Tangjaya, SH S.I.K kepada wartawan saat menggelar prelease, di Mapolres Jakut, pada Kamis (03-06-2022).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, tali rafia warna abu abu, sebilah pisau stainles bergagang plastik, dua buah kaos bermotif garis biru pink, 1 buah celana dalam berwarna pink, 1 buah celana pendek berwarna merah, 1 buah kaos motif garis garis berwarna hitam putih, 1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 bilah pisau stainles bergagang stainles.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan 365 JO 363 KKUHP.