SIMALUNGUN, Wartapembaruan - Pria yang berusia masih dua puluh tujuh tahun diamankan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun atas dasar pelanggaran tindak pidana penyalah gunaan narkoba karena tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu. Jalan Asahan KM 4, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Jumat, 10 Juni 2022, sekira pukul 23.30 WIB.Kembali Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Rudi Hartono menjelaskan keberhasilan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi disela-sela kegiatannya. Minggu (12/6/2022)
"Unit-II Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pria yang berinisial BL(27) warga Jln. Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,44 gram, 3 (tiga) plastik klip kosong dan 1 (satu) unit HP android merk Vivo". ucap Rudi.
"BL diamankan dari Jalan Asahan KM 4, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun atas dasar laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya dilokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Saat dilakukan interogasi awal di TKP terhadap BL, ianya menerangkan benar bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-lakai di daerah Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dilokasi yang diinformasikan oleh BL, namun ketika dilakukan pencarian tidak ditemukan pria yang dimaksud oleh BL diduga kedatangan Tim sudah diketahui, sehingga Tim membawa BL bersama barang bukti ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya". tandas Rudi.(joe/AG)
(#humas_polres_simalungun)