wartapembaruan.co.id, Bandar Lampung -- Sehari pasca diberitakan terkait persoalan yang dialami para petugas kebersihan di Kota Bandar Lampung, salah satu unit truk angkut sampah terbalik di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Barat, pada Senin (27/6/2022). Berdasarkan informasi yang diterima media ini, penyebabnya adalah ban mobil yang meledak. Sayangnya saat media cek ke lokasi, truk yang terguling sudah tidak ada. Dan di lokasi, beberapa supir truk tidak mau diminta keterangan soal kejadian tersebut.
Sementara saat disambangi di Kantor UPT Bakung, salah seorang staf mengaku tidak tahu ada truk terguling dan tampak enggan pula diminta keterangan lebih. Terkesan UPT "buang badan".
"Saya gak tau, kalau ada rusak rusak bukan wewenang kami, langsung ke dinas aja," ujar salah seorang staf bernama Suhono.
Saat ditanya soal adanya biaya yang ditanggung supir truk sampah jika ada kerusakan, staf ini pun mengelak menjawab.
Ditanya soal berapa unit kendaraan angkut sampah, "Ya sekitar 100an lebih, termasuk kendaraan kecil, ada di UPT kecamatan, yang keluar masuk kesini truk aja, saya tahunya cuma mereka kesini naro sampah sampah itu, yang laen laen langsung tanya dinas aja, kami nerima nerima sampah aja," ujar staf ini.
Selama ini, sambung dia, tidak ada alat pres sampah ataupun investor yang hendak bekerjasama mengelola sampah.
"Banyak investor yang sudah ngeliat tapi gak ada yang kerjasama, gak tahu kendalanya apa," ujarnya lagi.
Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Riana, menanggapi pesan Whatsapp wartawan yang hendak konfirmasi, hanya membalas "nti dikabarin".
Saat wartawan berada di lokasi TPA Bakung, tampak sejumlah unit truk angkut sampah yang sudah tidak layak pakai. Ada kondisi depan truk sampah yang hilang, kontainer yang bolong akibat keropos, ditambah dengan ban yang gundul, sehingga ketika truk berjalan di lokasi pembuangan sampah dengan kondisi tanah yang tidak padat, jeglokan di kiri kanan jalan, serta becek, menyebabkan truk berjalan oleng ke kiri dan kanan. Kondisi yang cukup mengkhawatirkan.
Saat keluar lokasi TPA Bakung, media menghampiri salah seorang supir truk angkut sampah yang sedang menelpon seseorang yang dipanggilnya dengan sebutan "Bos". Tampak supir ini berjongkok dengan wajah bingung karena kendala pada ban yang terlihat sudah dilepas.
Saat ditanya siapa yang menanggung biaya jika terjadi kerusakan, supir itu menjawab "Ya kalo biayanya besar mau gak mau kita yang nanggung, kita minta ke mereka juga gak ada. Ini kecil kok (sambil menunjuk ke kerusakan di mobilnya)," ungkap sopir yang kontainernya bolong dan keropos.
Sementara diberitakan sebelumnya, salah seorang supir mengaku menanggung biaya jika terjadi kerusakan pada ban truknya.
"Ya kita keluar uang sendiri buat beli ban, kalau kita lapor ke UPT gak ada tanggapan, malah mereka mengancam ‘kalau sudah gak sanggup kerja ya silahkan keluar, banyak yang mau kerja’, itu ucapan KUPT,” ujar Sarwani, pria gondrong yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai supir pengangkut sampah ini.
Supir truk harus menanggung sendiri pembelian ban dan aki, serta kerusakan kaki kaki mobil. Padahal, kendaraan operasional pengangkut sampah ini sangatlah penting. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya menanggung bensin dan oli, selebihnya para supir harus putar otak agar kendaraannya bisa tetap beroperasi. Miris.
Parahnya lagi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para petugas kebersihan ini, tidak bisa digunakan apabila terjadi kecelakaan kerja bahkan kematian. Lantaran iuran BPJS Kétenagakerjaan senilai Rp100 ribu per bulan tidak dibayarkan. Bahkan ada yang dari tahun 2017 tertunggak.
“Ibu saya meninggal beberapa waktu lalu, tapi tidak bisa mengklaim ke BPJS karena orang BPJS nya bilang belum bayar,” ungkap Syamsudin, yang bekerja di kawasan Jalan Kartini.
Keganjilan pun muncul saat diketahui ada perbedaan angka di SK petugas kebersihan dengan yang tercantum di aplikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana dalam SK tercantum angka Rp2 juta sebagai nilai gaji, sementara pada aplikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan salah seorang petugas kebersihan tercantum angka Rp2.445.142 sebagai upah yang diterima. Diduga terjadi rekayasa informasi atau dugaan adanya penggelapan anggaran upah pekerja.
“Ini selisihnya 400 ribuan per 1 orang pekerja, sementara di Bandar Lampung ini ada 700 an petugas kebersihan, kalikan saja anggaran itu, kemana anggarannya dan untuk apa, kami beli sendiri alat – alat kerja, dan BPJS kami tertunggak, kemana uang upah kami itu ?,” beber Syamsudin, yang dibenarkan rekan-rekannya, ditemui di Sekretariat P2KBL (Persatuan Pekerja Kebersihan Bandar Lampung), Sabtu (25/6/2022).
Di tempat yang sama, menyikapi bobroknya kinerja Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badri Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur Provinsi Lampung berharap ada solusi atas persoalan-persoalan yang dihadapi para petugas kebersihan di Kota Bandar Lampung.
“Kami berharap semua pihak terkait bisa duduk bareng, pekerja kebersihan, DLH, dan BPJS, guna transparansi dan mencari solusi. Mereka ini gak muluk muluk, hanya mencari keadilan dan menuntut hak nya yang memang sudah menjadi kewajiban dinas terkait unt memenuhinya,” pungkas Badri, aktivis pergerakan rakyat miskin.
Diketahui sebelumnya, ratusan tenaga kerja petugas kebersihan di Kota Bandar Lampung seolah hanya dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasalnya, mereka harus demo dulu untuk mendapatkan gaji yang menjadi hak setiap pekerja. Padahal tugas mereka cukup berat, membersihkan seluruh wilayah Kota Bandar Lampung dengan berkotor kotoran dan mandi keringat.
Pemkot Bandar Lampung mengabaikan hak – hak para pekerja petugas kebersihan. Karena untuk mendapatkan gaji mereka harus berdemo dulu. Itupun mempertanyakan gaji yang masih terhutang di tahun 2021 lalu.
Sementara untuk alat kerja pasca didemo cuma diberikan 20 buah sapu. Itupun hanya untuk Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Selama ini, para petugas kebersihan itu harus merogoh kocek pribadi untuk membeli alat – alat kerja yang dibutuhkan. (Awk/tim)