Iklan

Menteri Hadi Tjahjanto Keluarkan Peringatan, Bakal Copot Kepala Kantor Pertanahan Jika Ada Petugas Yang Pungli

23 Juni 2022 | 8:24 PM WIB Last Updated 2022-06-23T13:24:01Z
Wartapembaruan.co.id, Jakarta ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bertindak tegas dalam memberantas pungutan liar (pungli).

Ia mengancam akan mencopot jabatan kepala kantor pertanahan jika terbukti ada praktik pungli.

Selain itu, Hadi memerintahkan untuk profesional dalam melayani serta transparan tanpa pungli, termasuk dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hadi menyampaikan hal tersebut ketika memberikan pengarahan secara tertutup ke pejabat Kantor ATR/BPN se-Jateng di Semarang, Jawa Tengah.

“Ini yang perlu dicatat, petugas tidak melayani dengan baik, petugas (terbukti) melakukan pungli, saya tidak segan mencopot kepala kantor pertanahan!,” tegasnya, Rabu (22/6/2022), seperti dikutip dari VOI.

Kemudian, Hadi juga mengimbau agar masyarakat mengurus sertifikat kepemilikan lahan secara mandiri tanpa mengandalkan calo.

Ia juga mengatakan telah memerintahkan semua jajarannya agar siap untuk melayani masyarakat.

Hal tersebut, bertujuan agar masyarakat tenang karena tidak ada pungli dan tidak ada yang menyulitkan.

Menurutnya, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat balik nama hanya perlu datang ke kantor ATR/BPN membawa berkas sesuai persyaratan.

Ia menegaskan masyarakat bisa langsung datang ke loket prioritas dan petugas akan melayani dengan baik.

Di sisi lain, Hadi juga telah meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng melakukan percepatan pengurusan PTSL agar bisa mencapai target.

Hadi menuturkan bahwa di Jateng masih kurang 28 persen dari empat juta bidang tanah yang ditargetkan rampung tersertifikat pada 2024.

Ia kemudian memerintahkan kepada Kakanwil Jateng agar menyelesaikan PTSL semuanya pada akhir 2023.

Menurutnya, dalam proses penghitungan bidang dalam PTSL, ada iuran sebesar Rp150 ribu untuk pengukuran hingga serah terima sertifikat hak milik.

Besaran iuran tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

(Stv/Rah).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menteri Hadi Tjahjanto Keluarkan Peringatan, Bakal Copot Kepala Kantor Pertanahan Jika Ada Petugas Yang Pungli

Trending Now

Iklan