" Tadi disana ( sambil menunjukkan jarinya ke arah Jalan Warna -red) kami hampir saja tertabrak mobil Bang, karena berjalan ke tengah badan jalan untuk menghindari grobak yang melayani pembelinya di atas trotoar itu," ujar ibu Juli warga Jalan Garu I yang bertemu wartawan di Istana Maimun, Sabtu sore (18/06/2022).
Menurutnya, pemilik usaha grobak gorengan itu, hanya memikirkan keuntungan pribadinya ketimbang keselamatan masyarakat umum khususnya para pejalan kaki.
" Bagaimana juga lagi kalau yang mau lewat situ penyandang disabilitas tunanetra, padahal pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk membangun jalur khusus buat mereka, yang akhirnya jadi sia sia lantaran tertutup grobak itu," kesalnya.
Sementara, kalangan masyarakat lainnya meminta Pemko Medan melakukan penertiban terhadap pendirian tempat usaha yang memakan badan bangunan trotoar seperti gerobak jualan gorengan di Jalan Brigjen Katamso Sukaraja itu.
Pemko Medan kan sudah mengeluarkan imbauan kepada pemilik ruko yang berada di sepanjang jalan protokol agar tidak menggunakan trotoar dan drainase sebagai tempat berjualan atau parkir.
Imbauan itu juga berdasarkan Perda Kota Medan tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perwal Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Seluruh Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai dan Garis Sepadan Sungai, serta larangan menutup drainase secara terus menurus
" Melihat kondisi yang ada di lapangan, Pemilik gerobak jualan itu kan sudah tidak patuh, jadi sudah sepatutnya Pemko Medan mengambil tindakan penertiban sesuai ketentuan berlaku," harap warga.(red)