Wartapembaruan.co.id, Jakarata - Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan. Polisi menangkap tersangka pada hari Selasa, (31/05/2022) sekitar Pukul 08.00 WIB di Kampung Rawa Panjang, Ujung Gede Bogor.
Tersangka yang dibekuk polisi dalam kasus ini berjumlah 3 orang yakni, Mada Irwan (38 tahun) yang berperan sebagai Eksekutor, Hendra alias Baron (43 tahun) yang tugasnya menjadi perantara penjualan motor hasil curian serta Rafi Reza yang peran sebagai Joki.
Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni dua unit Handphone, 1 Dompet yang didalamnya terdapat KTP dan NPWP serta 1 unit sepeda motor yamaha Mio M3.
Adapun kronologi kasus yang dibeberkan dalam konferensi pers Kamis, (02/06/2022) yang dipimpin oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya KBP Endra Zulpan adalah sebagai berikut, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor secara random mencari sasaran/calon korban.
Apabila pelaku melihat ada calon korban yang mengendarai sepeda motor sendirian melintas di jalan yang sepi, para pelaku langsung memepet korban dan mengancam korban dengan senjata tajam sehingga korban ketakutan. Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan pergi meninggalkan TKP.
Atas kejahatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. [Tk]