Iklan

Kemendagri Ingatkan Daerah Perhatikan Tugasnya Terkait Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

27 Juni 2022 | 10:04 PM WIB Last Updated 2022-06-27T15:04:39Z
Wartapembaruan.co.id, Pekanbaru ~ Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Zanariah hadir melalui virtual (online) pada Sosialisasi dan Penyusunan Tindak Lanjut Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, yang diselenggarakan oleh Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, pukul 09.00 s.d. 12.30 WIB.

Kegiatan ini yang dilaksanakan di Hotel Novotel Pekanbaru ini bertujuan untuk melakukan Sosialisasi Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sekaligus bimbingan teknis penyusunan Peraturan Gubernur tentang Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. 

Peserta Sosialisasi ini berjumlah 75 orang yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, KADIN, APINDO, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Deputi bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Narasumber dari perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga diantaranya Ibu Amie Saronto (Dir. Ketenagakerjaan, Bappenas), Bapak M. yusuf (Kapus Pasar Kerja, Kemenaker), Saryadi (Dir. Mitras DUDI, Kemendikbudristek), Bapak M. Ali (Dir. Binalatvogang, Kemenaker), Mujiyono (Tenaga ahli Kemenperin) dan  M. Job Kurniawan (Asisten Gubernur 2 bidang perekonomian dan pembangunan, Provinsi Riau).

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi Pada tanggal telah ditetapkan pada tanggal 27 April 2022. Perpres tersebut sekaligus mencabut dan mengganti Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Pembinaan Kursus Dan Lembaga Pelatihan Kerja. 



Ketentuan baru yang diatur dalam Perpres Vokasi tersebut mengubah pembagian urusan pelatihan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dikbudristek sehingga tidak ada lagi dualisme penanggungjawab dalam urusan pelatihan.

Perpres Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi memberikan mandat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan vokasi secara nasional. 

Dalam Sosialisasi dimaksud, Zanariah mendorong daerah untuk  melaksanakan tugas sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

"Salah satu tugas pemerintah daerah yang diamanatkan dalam Perpres dimaksud yaitu menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di daerah masing-masing," ujarnya.

Lebih lanjut Zanariah menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana amanat dari Perpres dimaksud, gubernur dan bupati/walikota agar membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan melibatkan KADIN tingkat provinsi, dan KADIN tingkat kabupaten/ kota.

Penekanan penting yang juga disampaikan oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV yaitu terkait dengan pendanaan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi, “Pada prinsipnya, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi yang menjadi kewenangan daerah didanai dari APBD sesuai kewenangan masing-masing” tuturnya.

Diakhir penyampainnya, Narasumber dari Ditjen Bina Bangda ini mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa dalam implementasi Perpres pendidikan dan pelatihan vokasi agar tetap memperhatikan batasan kewenangan dari urusan masing-masing sebagaimana yang telah diatur dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah.

Sumber: bangda Kemendagri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemendagri Ingatkan Daerah Perhatikan Tugasnya Terkait Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Trending Now

Iklan