Wartapembaruan.co.id, Jakarta- Tim Gabungan Unit III, Unit IV, Timsus I Subdit Tahbang/Resmob, Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang Kota berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Bayu Samudra (19) yang mayatnya ditemukan di Puri 11 arah masuk gerbang Tol Tangerang, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
ada dua orang yang menjadi pelaku pembunuhan Bayu Samudra. Masing-masing pelaku berinisial FR (21) dan DF (18).
"Tersangka ada dua, pertama FR (21) berperan sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi. Kemudian DF (18) berperan sebagai pembantu eksekutor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Zulpan mengatakan aksi pembunuhan ini direncanakan oleh kedua tersangka karena dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati dan cemburu terhadap korban.
"Karena DF, yang wanita ini seringkali dihubungi dan diajak korban untuk berhubungan badan," Ucapnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus pembunuhan berencana ini antara lain pakaian, SIM card, topi berwarna hitam, satu palu besi, satu pisau cutter, dan sepeda motor.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun.