Lubuk Pakam, Wartapembaruan.co.id -- Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan, pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Deli Serdang sudah memberikan pelayanan sesuai dengan asas pelayanan publik yang diatur di dalam Pasal 4 Huruf L Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Asas yang dimaksud ialah asas kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Pelayanan terhadap masyarakat yang mengalami sedikit masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Deli Serdang sudah direspon dengan baik. Hal ini dibuktikan sikap Dispenda Kabupaten Deli Serdang yang langsung merespon surat pengaduan masyarakat terkait adanya kesalahan administrasi di tingkat Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terkait penetapan pungutan PBB.
Atas keluhan tersebut, Kabid PBB Dispenda Kabupaten Deli Serdang, Fitra Umar Harahap, SH langsung menginstruksikan anggotanya agar memanggil secara tertulis pihak yang bersangkutan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.
Pertemuan itu dilangsungkan di Lantai 1 ruangan Kabid PBB Dispenda Kabupaten Deli Serdang di Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Selasa pagi (21/06/2022).
Fitra Umar Harahap menjelaskan akan segera memproses keluhan masyarakat terkait pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
" ini akan segera kita proses secepatnya, berkas-berkasnya sudah lengkap dan beberapa hari kedepan akan kami kabari kembali." Demikian jelasnya.
Fitra juga menjelaskan kalau pelayanan masyarakat harus senantiasa menegakkan asas kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Hal ini bertujuan agar memberikan kepuasan bagi masyarakat. Demikian ucapnya. Pertemuan ini ditutup dengan dokumentasi foto.