Wartapembaruan.co.id, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelaku usaha yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang.
Waka Polres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya., S.H., S.I.K didampingi oleh AKBP Febri Isman Jaya,SH, SIK, MIK mengungkapkan, dalam aksinya pelaku menggunkan modus, mengurangi berat timbangan hingga 0,3 kg per - derigen.
Pelaku juga tidak melaksanakan kewajiban untuk pengecekan timbangan (tera ulang), timbangan tersebut diluar batas kesalahan yang diizinkan yaitu sebesar 0,5 kg.
Atas perbuatannya itu tersangka pria inisial BSJ 45 kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara," jelas Waka Polres saat menggelar jumpa pres di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Kamis (03-06-2022).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan merek cahaya adil, struk pembelian minyak goreng curah, dirigen minyak goreng curah 17 kg serta gayung dan corong.
Tersangaka dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf c dan/atau pasal 10 huruf 10 huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.