Iklan

Istri Chandra Hartono Kembali Memberikan Hak Jawab Dan Siapkan Tim Pengacara Khusus

warta pembaruan
23 Juni 2022 | 3:16 PM WIB Last Updated 2022-06-23T08:16:28Z


Wartapembaruan.co.id,Tulang Bawang -- Mega Marisa,S.H (38) sebagai istri tersangka Chandra Hartono (CH) yang ditangkap oleh Kepolisian Tulang Bawang, merasa terpukul dan nyaris syok Ketika membaca di beberapa media sosial dan dihubungi atau didatangi oleh beberapa keluarga, tokoh – tokoh, sahabat dan kerabat Chandra Hartono (CH) dikarenakan mereka merasa terkejut dan tidak percaya terhadap berita – berita yang beredar tersebut.

Sebagaimana yang diketahui masyarakat umum atau publik sejak kecil saudara Chandra Hartono (CH) tidak pernah dikenal publik sebagai seorang preman serta terlahir, dibesarkan serta dididik dalam keluarga yang baik – baik, agamis serta dari keluarga yang memiliki jiwa sosial yang tinggi dan hidup di tengah-tengah keluarga yang berkecukupan, keluarga yang Bahagia dan sejahtera.

Melalui pesan Whats App Mega Marisa (38) sebagai istri menyampaikan hak jawab kepada beberapa media yang telah menerbitkan pemberitaan tersebut dengan penuh harapan agar dapat dipenuhi hak jawab oleh beberapa Pimpinan Redaksi (PIMRED) yang bertujuan untuk mengklarifikasi dan menyampaikan informasi yang benar dan sebenar benarnya kepada publik.

Ia membenarkan telah terjadi penangkapan dan penahanan terhadap Chandra Hartono (CH) sejak tanggal 11 Juni 2022 oleh penyidik kepolisian Polres TUBA dan Mega Marisa, SH juga menegaskan bahwa Saudara Chandra Hartono (suaminya) dapat dipastikan di hadapan hukum maupun publik bukanlah seorang preman melainkan seseorang yang gigih membela masyarakat yang lemah, orang – orang yang terzolimi, korban ketidakadilan dan berjuang melalui jalur hukum menggunakan hak konstitusional sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa penangkapan terhadap Saudara Chandra Hartono (CH) atas dasar laporan polisi yang dibuat oleh pihak PT. SIP sedangkan pasal yang disangkakan terhadap Saudara Chandra Hartono (CH) adalah pasal 335 ayat (1) KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), terhadap hal tersebut pihak keluarga akan menghormati dan menjunjung tinggi untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan sedangkan terhadap dugaan Tindakan sewenang wenang yang dilakukan oleh penyidik, pihak keluarga akan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan saat ini pihak keluarga dan Tim Advokasi sedang melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait untuk mengungkap fakta dibalik peristiwa penangkapan dan penahanan terhadap Chandra Hartono (CH).

Berita yang sebelumnya diterbitkan oleh sejumlah media, Realise dari Polres Tulang Bawang adalah sebagai berikut.

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku aksi premanisme yang meresahkan warga.
Pelaku yang ditangkap berinisial HO als CH (41), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
“Petugas kami yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, berhasil menangkap pelaku aksi premanisme, hari Sabtu (11/06/2022), pukul 17.50 WIB, di Rumah Makan Maharani, Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (18/06/2022).
Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut AKP Wido, berdasarkan laporan dari pihak PT Sumber Indah Perkasa (SIP), yang menerangkan bahwa hari Rabu (27/04/2022), pukul 10.30 WIB, karyawannya membuka portal yang menghalangi akses atau jalan di areal perkebunan PT SIP di Blok J50, 51, dan 52, Kampung Suka Bhakti, yang dijadikan penutup jalan oleh pelaku.

Saat portal sudah dibuka dan hendak dibawa oleh karyawan PT SIP, pelaku mengetahui hal tersebut dan menghambat perjalanan sambil pelaku mengancam karyawan PT SIP.

Di tempat terpisah, Rudi Saputera salah satu perwakilan keluarga HO, membenarkan adanya penangkapan yang di lakukan Polres Tulang Bawang kepada salah satu anggota keluarganya dan ia juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diduga tidak sesuai protap.

“Di sini saya hanya ingin meluruskan atas pemberitaan yang beredar di beberapa media karena menurut saya terlalu menyudutkan dan saat kakak saya di tangkap kebetulan saya sedang mendampingi beliau jadi saya melihat dan mengetahui langsung serta saya juga sempat dokumentasikan penangkapan tersebut. Dan menurut saya penangkapan tersebut tidak sesuai protap, karena banyak pertanyaan yang kakak saya ajukan saat penangkapan tidak mendapat jawaban yang jelas, semua bisa di lihat dalam dokumentasi berupa vidio yang sebagian telah beredar,” ucap Rudi Saputra.

Lanjut Rudi Saputra, kronologis kejadian sebenarnya berbanding terbalik dengan apa yang di tuduhkan kepada kakaknya tersebut.
“Tanpa sepengetahuan kami pada tgl 27 April 2022 pihak keamanan PT SIP bersama karyawannya yang di dampingi PAM dari Satuan Polres Tulang Bawang datang keareal dengan membawa alat berat, langsung membongkar pagar kayu pembatas lahan tengah kami.

Setelah roboh kayu pembatas di muat kedalam mobil yang di kendarai saudara Agus. Akan tetapi, karena mereka tidak dapat menjawab apa yang menjadi dasar pembongkaran tersebut akhirnya pihak keamanan PT SIP yang di dampingi PAM dari Satuan Polres Tulang Bawang memasang kembali pagar kayu pembatas lahan kami,” jelas Rudi Saputera.

Masih kata Rudi Saputera, Jadi saya tegaskan kakak kami Chandra Hartono bukanlah preman, beliau adalah orang baik, orang yang sering membantu rakyat yang tertindas dan beliau juga pernah membantu masyarakat Penumangan Tulang Bawang Barat untuk mendapatkan haknya kembali hingga perkara dengan PT HIM di Mahkamah agung,” tutupnya. (Awk)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Istri Chandra Hartono Kembali Memberikan Hak Jawab Dan Siapkan Tim Pengacara Khusus

Trending Now

Iklan