Iklan

Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Jajaran Polres Lakukan Patroli Penegakkan Hukum Mobil Truk Batu Bara.

08 Juni 2022 | 6:34 PM WIB Last Updated 2022-06-08T11:34:40Z

Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Polda Jambi melalui Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) terus melakukan patroli dan penindakkan kendaraan truk batubara yang melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi.

Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.

"Ya, Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Jajaran Polres terus melalukan penertiban dan penegakkan untuk kendaraan truk batubara yang beroperasi diluar Jam yang telah ditentukan," jelas Mulia.

Dikatakan Mulia, hari ini ada  8 truk batubara yang beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan dan melebihi muatan dari 7 pemegang IUP yang ada di Jambi.

"  7 Pemegang Ini berasal dari 2 di Sarolangun, 3 Koto Boyo, Batanghari, 1 di Tebo dan 1 di Bungo," jelas Mulia.


Ditambahkan Mulia, Pihaknya akan melakukan penegakkan dan publikasi bagi pelanggar agar pemegang IUP bisa komitmen dengan apa yang telah disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan.

"Kami harapkan pemegang IUP dan Para Sopir untuk matuhi SE Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi," Kata Mulia.

( Humas Polda Jambi )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Jajaran Polres Lakukan Patroli Penegakkan Hukum Mobil Truk Batu Bara.

Trending Now

Iklan