Jabodetabek, Wartapembaruan.co.id -- Saat ini, tidak sedikit para pelaku usaha yang bergelut dibidang jasa transportasi termasuk untuk jasa transportasi rental. PT Mitra Unggul Indotama (PT MUI), sebagai salah satu pengelola usaha jasa di bidang transportasi rental mobil yang ditujukan kepada perusahaan, koperasi dan juga individu masyarakat.PT MUI sudah berdiri di awal tahun 2019 sebelum adanya Pandemi Covid19, adanya usaha ini tiada lain untuk memberikan kemudahan kepada perusahaan dan koperasi yang membutuhkan jasa rental mobil dan juga membuka lapangan kerja kepada calon driver dengan status kemitraan.
Dengan ada kurang lebih 500 unit kendaraan yang PT MUI kelola, PT MUI berharap dapat
memberikan jawaban dan jalan terbaik untuk lapangan usaha bagi calon driver yang
berkomitmen menjaga kejujuran dan tanggung jawab.Namun semua itu tidak semulus apa yang kita semua harapkan, beberapa oknum ada saja yang berbuat tindakan yang tidak diharapkan, seperti penggelapan kendaraan.
Seperti yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Grabbers, Mohamad Hamdan yang dengan sengaja dan terbukti bersalah melakukan tindakan penggelapan terhadap unit kendaraan PT MUI.
Menanggapi hal tersebut, Jonathan Naibaho, In House Lawyer PT MUI angkat bicara, “Terkait
dengan adanya kejadian penggelapan tersebut, PT MUI mengambil tindakan tegas dengan
melaporkannya kepada Kepolisian Polda Metro Jaya dan terhadap pelaku kejahatan tersebut saat ini telah diputus terbukti bersalah dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Semoga dengan adanya kejadian ini, untuk selanjutnya PT MUI dapat bersinergi dengan lebih baik lagi dengan para driver, perusahaan serta koperasi yang menjalin kerjasama dengan kami. ”tambahnya.
(Team).