Medan, Wartapembaruan.co.id -- Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan acara pembacaan pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2022, yang dilaksanakan di Aula Rutan Perempuan Medan (16/05/2022).Pembacaan pemberian remisi ini dipimpin oleh Karutan Ema Puspita yang didampingi seluruh jajarannya.
Ema Puspita menuturkan pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Buddha akan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2022 dengan besaran remisi 15 (Lima Belas) hari sampai dengan 2 (Dua) bulan," ucap Ema Puspita.
Lanjutnya, pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.
Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.(AVID)