Medan, wartapembaruan.co.id -- Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan (mutasi) 13 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Medan, Rabu (25/05/2022)Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan dan kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).
Karena hal inilah maka pemindahan narapidana itu dilakukan, yang sebelum pelaksanaannya, Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 13 (Tiga Belas) Orang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri menjelaskan, pemindahan ke 13 narapidana tersebut di lakukan sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
"Ini kegiatan rutin Rutan, bagi warga binaan yang berstatus narapidana sudah berkekuatan hukum tetap dan di jatuhi pidana hukuman lebih dari 1 tahun 6 bulan jadi prioritas yang harus kami pindahkan ke Lapas, " jelasnya.
Karutan Ema Puspita secara terpisah mengatakan, kegiatan rutin yang di lakukan itu merupakan upaya reguler untuk menekan kepadatan hunian dalam Rutan.
" Kepadatan hunian juga beresiko terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, Serta telah menjadi pilot project dalam pengembalian fungsi Rutan, Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan tahap ke-11," ujar Ema Puspita
Mutasi narapidana berjalan dengan tertib dan lancar, untuk berkas dan kesehatan sudah di cek secara keseluruhan tidak ada yang bermasalah.
Kegiatan mutasi itu juga mendapat pengawalan dari petugas Satops Patnal Rutan Perempuan Medan, Aparat Penegak Hukum TNI Koramil 06 Helvetia dan Polsek Helvetia.(AVID)