Kabupaten Bekasi, Wartapembaruan.co.id - Berawal Muhammad Faisal (28) warga Tambun Selatan Kabupaten Bekasi membeli mobil bekas/ second di shoowroom Baker Mobilindo yang beralamat di Jl.Inspeksi Saluran Kalimalang secara kredit melalui pembiayaan leasing Adira Finance.Kendaraan berupa 1 Unit Mercedes Benz C-200 CGI/AT Warna Hitam Metalik No.Pol. B 1672 OY an. Rita Hendrita telah diterima unit pada 16 Maret 2022 .
"Saya melakukan pelunasan uang muka melalui transfer dari rekening Bank Mandiri saudara kandung saya sebesar Rp. 61.125.000,- (Enam Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada Nomor Rekening Bank mandiri a/n Heri Agusmal (bukti transfer terlampir)." Kata Muhammad Faisal saat di konfirmasi awak media pada Jumat,(13/5/2022) .
Lanjut Muhammad Faisal membeberkan pada tanggal 23 Maret 2022 membeli 1 buah alat pelacak sinyal (GPS) di Bengkel Mobil Anugrah (BMA) pada 23 Maret 2022 ternyata disaat bengkel melakukan pengecekan urutan kabel-kabel mobil pihak mekanik menemukan 1 buah alat pelacak atau GPS Tracker dengan nomor seri 73749/SDPP/2021/Lacak Posisi (bukti terlampir) yang sudah terpasang dalam kondisi aktif lengkap dengan kartu provider Telkomsel yang terlihat seperti belum lama terpasang didalam mobil tersebut di karenakan alat pelacak atau GPS serta kabel-kabel penghubung dalam lilitan solasi atau lakban hitam nampak masih bersih dan tak berdebu yang mana saya tidak pernah merasa memasang alat GPS tersebut.
"Kondisi mobil yang baru saya pakai 5 hari kondisinya sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan yang dibicarakan diawal karena transmisi automaticnya yang bermasalah dan kurang respon setelah sudah diketahahui permasalahan mobil tersebut oleh HA selaku penjual." Tegasnya.
Muhammad Faisal menegaskan dengan adanya kejadian tersebut saya merasa dirugikan,tidak nyaman dan merasa aktifitas saya telah disadap oleh orang yang tak bertanggung jawab karena adanya alat pelacak atau GPS yang terpasang tanpa izin dari saya selaku pembeli.
Muhammad Faisal telah mengkonfirmasi pemilik mobil pertama namun tidak merasa memasangnya dan setelah mengkonfirmasi pihak Dealer mengakuinya.
Pada tanggal 27 April 2022 sekitar jam 11.29 Wib Muhammad Rizal telah melaporkan Dugaan Penyadapan yang dilakukan oleh HA (QQ BAKER MOBILINDO) Nomor: LP/B/1321/IV/2022/SPKT.SatReskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
"Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Metro Kota Bekasi untuk menindak terlapor sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, agar tidak terjadi kembali dan merugikan pada konsumen. " Pungkas Kuasa Hukum terlapor Yaumil Akbar dari LBH YURIS Cabang Bogor Raya.
Hingga berita ini di tayangkan HA selaku penjual mobil bekas Showroom Baker Mobilindo belum yang diduga melakukan penyadapan belum dapat dikonfirmasi. (Tim/Red)
Penulis: Lilik Adi Goenawan
Sumber : LBH YURIS Cabang Bogor Raya