Jabodetabek, Wartapembaruan.co.id -- PT Mobility Sharing Indonesia (PT MSI) hadir sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang tranportasi, dengan salah satu unit bisnis yang bernama Next Taxi.
Selama tahun 2019 sampai dengan sekarang, Next Taxi merupakan salah satu jawaban untuk para driver yang sedang membutuhkan lapangan pekerjaan.
Jonathan Naibaho, In House Lawyer di PT MSI menyampaikan "Sebelum adanya Pandemi Covid19 pendapatan untuk perusahaan cukup berjalan lancar, setoran driver tidak ada kendala, namun setelah adanya Pandemi Covid19 tidak bisa Saya pungkiri terjadi penurunan pendapatan. "Kami pun sebagai pelaku usaha maklumi hal tersebut.”
“Terlebih parahnya lagi yang membuat kami kecewa bukan mengenai penurunan pendapatan, tapi adanya beberapa oknum driver yang melakukan tindakan kejahatan berupa menggelapkan unit kendaraan.
Beberapa unit mereka gelapkan, hingga kami pun sebagai perusahaan melakukan tindakan tegas.” tambahnya.
Tindakan penggelapan unit kendaraan milik PT MUI salah satunya dilakukan oleh Salidi, yang sekarang sudah ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Polres Jakarta Selatan dengan status Tersangka. Dari Salidi telah disita 1 (satu) unit mobil Next Taxi sebagai barang bukti.
Selain Salidi, terdapat juga Rohmat dan Zulkarnain yang juga sudah dengan status Tersangka namun masih dalam tahap pengejaran oleh Kepolisian Polres Jakarta Selatan. Atas tindakan penggelapan yang dilakukan oleh Para Tersangka tersebut dapat dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(Team)