Simeulue Wartapembaruan.co.id Safrizal sebagai Kadiv Bina warga Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) DPD Provinsi Aceh Menerangkan kepada awak media bahwa hasil investigasi lokasi lahan perkebunan PT Raja Marga di duga tidak mempunyai izin galian C sewenang - wenang nya aja menggali akuari dengan Beko . Setelah di ambil akuari tersebut untuk penimbunan jalan , lubang pengambilan akuari tersebut mereka timbun kembali' di duga untuk menghilangkan jejak sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan Dan Lingkungan hidup. Tercantum dalam Pasal 98 Ayat 1 Undang - Undang no 32 tahun 2009. Harapan saya kepada Kementerian penegak hukum kehutanan dan lingkungan hidup pusat ibu Siti Nurbaya Bakar agar dapat menijak lanjunjuti atas tayangnya berita ini pungkasnya. Rabu (18/5)Dalam hal alat berat Beko PT Raja Marga di duga tidak mempunyai izin untuk operasional jalan - jalan saja di jalan raya tanpa ada pengawalan dari dinas terkait seperti yang tercantum pada undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan pungkasnya
Darul iman sebagai Kadiv tim khusus lembaga pemberantasan korupsi ( LPK ) DPD Provinsi Aceh Menerangkan kepada awak media bahwa para karyawan PT Raja Marga di duga tidak memiliki SK dan Jamsostek padahal para karyawan tersebut sudah lama berkerja kurang lebih 4 tahun dan mereka sangat mendambakan SK mereka supaya jati diri mereka ada.
Tapi PT Raja Marga tidak memberikan SK atau Jamsostek sampai saat ini padahal berdiri nya Pabrik PT Raja Marga kurang lebih 4 tahun. PT Raja Marga selalu berjanji dalam pengurusan tapi nyata nya pengurusan SK para karyawan selalu di ulur-ulur sampai saat ini hanya janji - janji dan selalu berkata rugi - rugi tapi alat berat Beko buka peti dua unit dan alat berat yang lain harganya miliaran bisa di beli tapi kalau soal SK dan Jamsostek karyawan sampai saat ini belum terealisasi. Padahal mereka udah bekerja selama kurang lebih 4 tahun.
Para karyawan PT Raja Marga takut berbicara tentang hal ini apalagi soal indentitas mereka yang membuat keterangan harus di sembunyikan. Tempo hari saja PT Raja Marga memecat tiga orang karyawan Tampa ada pesangon masa kerja di pecat begitu saja dan gaji tidak di bayar penuh
Di tambah lagi adanya perbedaan gaji sesama mereka kalau karyawan dari luar Simeulue mereka mempunyai tambahan gaji istilah uang makan padahal dengan pekerjaan yang sama. kita tau pada undang-undang Republik Indonesia no 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan.
Harapan saya kepada Kementerian Ketenagakerjaan ibu Ida Fauziyah agar dapat menijak lanjunjuti hal tersebut supaya karyawan PT Raja Marga mempunyai status SK dan Jamsostek tuturnya.
Rivi Hamdani sebagai ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi ( LPK) DPD Provinsi Aceh Menerangkan kepada awak media dengan tayangnya berita ini kepada anggota Dewan DPRK kabupaten Simeulue untuk antusias terhadap karyawan PT Raja Marga karena mereka masyarakat Simeulue di duga terzalimi mereka takut bicara. Himbauan saya kepada Penegak Hukum baik di kabupaten Simeulue , Provinsi maupun Penegak Hukum Pusat agar dapat menijak lanjunjuti atas penerimaan ini.
Dalam hal ini kami dari LPK DPD Provinsi Aceh akan membuat laporan ke penegak hukum baik penegak hukum kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh maupun ke penegak hukum pusat Jakarta tuturnya.
( R )
( R )