Medan, Wartapembaruan.co.id -- Sudah 60 hari usia LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di serahkan kepada Amir Hamzah wali kota Binjai melalui H.Irwansyah Nasution Sekretaris Daerah Kota Binjai, namun belum ada tindakan yang nyata dari pihak Wali Kota Binjai selaku atasan langsung dari Adri Rivanto selaku terlapor di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumateta Utara ujar Tiur Zuliyanti Simatupang selaku pelapor yang merasa dirugikan kepada Media Senin (30/05/2022)Tiur Zuliyanti yang dipanggil juga yanti ini mendesak Abiyadi Siregar kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumateta Utara untuk mengeluarkan Rekomendasi Ombudsman RI lantaran pihak Pemko Binjai dalam hal ini Amir Hamzah wali kota Binjai tak mau lakukan tindakan korektif yang terdapat didalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Selain itu menurut yanti sudah cukup waktu 60 hari kerja untuk memonitoring terhadap tindakan korektif di LAHP, artinya selama 60 hari yang diamanatkan Undang-undang untuk waktu penyelesaian oleh pihak Pemko Binjai tak di lakukan alias ada pembiaran dan Pembangkangan yang di lakukan oleh Pejabat terkait, ketus Yanti.
Itikad baik Amir Hamah selaku wali kota Binjai dan atasan langsung Adri Rivanto selaku terlapor tak nampak, geram yanti
Sebenarnya antara LAHP dan Rekomendasi pada hakikatnya kekuatannya sama, yang membedakan adalah hanya tahapan dan pola monitoring pelaksanaan yang secara teknis bisa di bedakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Omnudsaman RI nomor.48 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Ombudsman RI nomor.26 tahun 2017 tentang tata cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Itu sebabnya yanti mendesak Abiyadi Siregar kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara agar mengeluarkan Rekomendasi untuk selanjutnya di monitoring dengan pola dan teknis yang berbeda dengan LAHP sebelumnya.
Dengan demikian kita bisa melihat apakah kedua produk Ombudsman RI ini masih dihargai oleh Pejabat Kota Binjai ataukah hanya sekedar mainan saja pungkasnya.