Iklan

Kemnaker: Masuk Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Pekerja

warta pembaruan
05 Mei 2022 | 10:12 PM WIB Last Updated 2022-05-05T15:12:43Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran jelas terdapat ketentuannya.

Lalu bagaimana ketentuan bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional?

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja, ppengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Kamis (5/5/2022).

Menurut Dirjen Haiyani, bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," pungka Haiyani Rumondang. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemnaker: Masuk Kerja saat Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Pekerja

Trending Now

Iklan