Kuansing, Wartapembaruan.co.id - Kejari kabupaten Kuansing Riau, melaksanakan pemusnahkan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari berbagai perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 174 perkara dalam rentang waktu satu tahun ini.Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) tersebut dilaksanakan oleh Mona Simanjuntak, SH, MH selaku Kasi PB3R Kejari Kuantan Singingi di Halaman Kantor Kejari Kuantan Singingi pada hari Kamis pagi tanggal 19 Mei 2022 dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuantan Singingi, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kepala BNN Kab.Kuantan Singingi, Kapolres Kuantan Singingi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Teluk Kuantan, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Kuantan Singingi dan BBKSDA Prov.Riau.
Mona Simanjuntak, SH, MH selaku Kasi PB3R Kejari Kuantan Singingi, kepada awak media mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 174 perkara barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari berbagai perkara tindak pidana umum sebanyak 174 perkara yang terdiri dari 91 perkara tindak pidana narkotika, 50 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 25 perkara tindak pidana Orang Dan Harta Benda (OHARDA) dan tindak pidana perlindungan anak 8 perkara. Mona Simanjuntak SH, MH mengatakan bahwa Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 296,80 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat 258,47 gram, berbagai merk Handphone, kulit harimau, egrek, parang, pipa, selang dan lain – lain yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Bahwa pemusnahan barang bukti dari 174 perkara tindak pidana umum tersebut harus dilaksanakan karena telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari pengadilan dalam keterangan resminya.
Erick