SIMALUNGUN, Wartaprmbaruan.co.id -- Radiapoh Hasiholan Sinaga menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD (audited) se-Sumatera Utara tahun anggaran (TA) 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, di Auditorium BPK Perwakilan Sumut, Kota Medan, Jumat (20/5/2022)Turut mendampingi, Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat, Roganda Sihombing, Kadis Kominfo, SML Simangunsong, Kepala Bapenda, Frans Saragih dan Kadis PUPR, Hotbinson Damanik.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktian Panjaitan menyampaikan, pihak memberikan apresiasi kepada Pemkab Simalungun atas laporan yang diberikan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan.
Edyu memaparkan, ada 16 aspek yang harus ditindak lanjuti dan perlu tindakan bagi Pemkab Simalungun agar bisa jauh lebih baik. Namun, penilaian LHP LKPD tahun 2021 Kabupaten Simalungun berdasarkan beberapa hal ketentuan tersebut, BPK mencatat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Sementara itu, Radiapoh dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemkab Simalungun mengucapkan terima kasih atas penyajian dan laporan BPK. Menurutnya, ini kedepannya menjadi pelajaran bagi Pemkab Simalungun.
“Saya melihat ini seperti ujian yang harus kita selesaikan, agar naik kelas di tahun selanjutnya. Ini kami anggap sebagian cambuk agar bisa berbenah kedepannya bertindak dan bekerja sesuai dengan prosedur, sehingga tahun 2022 nanti kita bisa dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” imbuh Bupati mengakhiri.
Laporan : Anton Garingging