Oleh: Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch/Pengurus OPSI-KRPI)
Jakarta; Wartapembaruan.co.id - Pemerintah kembali ingin menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja. Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.
Ini merupakan BSU ketiga, setelah BSU 2020 dan BSU 2021 digelontorkan Pemerintah dengan anggaran masing-masing Rp. 37 Triliun dan Rp. 8,8 Triliun dan sasaran pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Bila dua BSU sebelumnya diberikan memang dikarenakan kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemic Covid-19, BSU 2022 ini lebih dikarenakan kondisi ekonomi global akibat perang Rusia-Ukraina dan kondisi internal Indonesia, dan tentunya juga karena masih adanya pengaruh pandemi Covid-19 walaupun saat ini kasus Covid-19 sudah mulai terkendali dan kondisi ekonomi sudah mulai membaik.
Persoalan ekonomi global mendorong naiknya harga energi dunia, yang juga berimbas ke Indonesia, serta harga-harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng, kedelai, gula, dsb. Persoalan harga minyak goreng, baik kemasan dan curah, menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia sehingga menyebabkan harga naik, apalagi paska Pemerintah membatalkan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp. 14.000 per liter, menyulut kenaikan kenaikan harga minyak goreng kemasan hingga Rp. 23.000 – Rp. 26.000 per liter.
Per Maret 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan laju inflasi tahunan Indonesia sebesar 2,64% (year on year/yoy) dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,95. Laju inflasi tersebut naik dari 2,06% (yoy) pada Februari 2022. Angkanya juga naik dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang berada di level 1,37% (yoy) pada Maret 2021.
BPS pun menyebutkan peningkatan ini terjadi karena hampir seluruh kelompok pengeluaran mengalami inflasi. Inflasi di kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 3,59% (yoy), serta penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,13% (yoy).
Tentunya peningkatan harga-harga akan berlanjut paska Maret 2022. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 April 2022 menjadi 11 persen, kenaikan harga Pertamax yang akan dilanjutkan dengan kenaikan harga Pertalite serta rencana dinaikkannya gas elpiji 3 kg, menjadi pendorong naiknya harga kebutuhan pokok masyarakat. Momentum puasa dan Lebaran serta Natal dan Tahun Baru pun akan mendukung inflasi lebih tinggi lagi. Bank Indonesia memprediksi inflasi Indonesia 2022 bisa mencapai 4 persen, sementara Bank Pembangunan Asia (ADB) memproyeksikan angka 3,6 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan sekitar 5 persen.
Kenaikan rata-rata upah minimum 2022 secara nasional sekitar 1,09 persen serta kenaikan upah bagi pekerja di atas 1 tahun yang di bawah 3 persen, yaitu di bawah angka inflasi, memastikan upah riil pekerja mengalami penurunan sehingga daya beli pekerja menurun.
Penurunan upah riil dan daya beli pekerja ini pun akan berlanjut terus di tahun-tahun berikutnya bila Pemerintah tetap mewajibkan para Gubernur menggunakan Pasal 26 ayat (5) PP No. 36 Tahun 2021 untuk menetapkan kenaikan upah minimum. Hal ini terjadi karena rata-rata skala faktor yaitu perhitungan (Batas Atas – Upah Minimum) dibagi (Batas Atas – Batas Bawah) berkisar di angka 0,5.
Tentunya tidak hanya pekerja formal yang terdampak daya belinya, pekerja informal pun pasti terdampak pula. Seluruh pekerja akan langsung merasakan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Seluruh pekerja mengalami penurunan daya beli dengan kondisi saat ini.
Bila daya beli pekerja menurun, akan mempengaruhi konsumsi masyarakat yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Postur pertumbuhan ekonomi kita masih dominan dikontribusi oleh pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Program BSU ini baik, dan kehadiran BSU di 2022, seperti yang disampaikan Ibu Menaker tentunya diharapkan benar-benar dapat mendukung daya beli seluruh pekerja dan pertumbuhan ekonomi.
Keberhasilan program BSU 2022 ditentukan banyak factor, dan seharusnya program ini belajar dari pelaksanaan BSU 2020 dan BSU 2021. Penetapan peserta penerima BSU seharusnya diperluas, sehingga peserta tidak hanya pada pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang dirumahkan tanpa upah, pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau sudah didaftarkan tapi pengusaha menunggak iuran, pekerja berbasis online seperti ojol, pekerja penjaga toko di mall, pekerja migran yang pulang karena PHK, dsb seharusnya menjadi target BSU 2022. Selama dua kali BSU, kelompok pekerja tersebut tidak mendapat BSU. Pemerintah terus menerapkan diskriminasi kepada pekerja secara umum.
Saat ini BSU 2022 juga akan diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah 3,5 juta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Terdaftar aktif artinya masih membayar iuran, artinya pekerja masih mendapatkan upah bulanan.
Pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif di bulan April ini akan menerima upah bulanan, THR dan BSU 2022, sementara pekerja berbasis online dan pekerja formal yang dirumahkan tidak dapat upah tetap, THR ataupun BSU.
Terjadi kesenjangan pendapatan yang semakin besar antara para pekerja tersebut. Seharusnya BSU 2022 dapat memperkecil kesenjangan pendapatan dengan membuka akses BSU bagi pekerja lainnya.
Bila Pemerintah memperluas akses BSU 2022 untuk pekerja lainnya maka tujuan BSU 2022 untuk mempertahankan daya beli pekerja d n mendukung pertumbuhan ekonomi akan lebih mudah tercapai. Akan semakin banyak pekerja yang mampu meningkatkan daya belinya, dan dana BSU tersebut akan dikonsumsi sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Bagi pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dana BSU 2022 kemungkinan akan ditabung, tidak dikonsumsi karena pekerja tersebut sudah mendapatkan upah bulanan dan THR 2022. Ini artinya, dana BSU tidak mendukung peningkatan konsumsi masyarakat yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Semoga Pemerintah lebih bijak dalam menyalurkan dana BSU 2022. Pekerja Indonesia bukan hanya pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. (Azwar)