Pekanbaru, Wartapembaruan.co.id - Polsek Rumbai berhasil mengamankan tersangka RS yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di jalan Siak II gg.Sidorukun Kelurahan Sri Meranti.Selasa(5/4/22)Tersangka RS yang berhasil diamankan pada Minggu(3/4) tersebut, kedapatan oleh warga telah melakukan pencurian 1 unit Hp milik Zuziardi Tanjung(korban pelapor).
Kejadian yang berawal pada saat Zuziardi Tanjung (41thn) bangun dari tidurnya untuk sahur dan mencari handphone miliknya yang diletakkan di samping jendela, karena handphone tersebut tidak ada, korban berniat melanjutkan untuk tidur kembali. Namun tak lama korban mendengar suara tetangga yang berteriak "Maling", akhirnya korban bersama anaknya mengejar dan mendapati 1 unit Handphone miliknya ada ditangan pelaku.
Tim opsnal Polsek Rumbai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho melalui perintah Kapolsek Rumbai, kemudian mengamankan tersangka Pelaku RS yang telah ditangkap oleh warga tersebut dan mengamankannya ke Mapolsek Rumbai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapoksek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH,MH kepada awak media menyampaikan," Pelaku yang positif memakai Narkotika jenis sabu dan barang bukti 1 unit Hp telah kita amankan Polsek Rumbai untuk penyelidikan lebih lanjut"
"Pelaku telah mengakui bahwa hp tersebut diambilnya dengan cara mencongkel jendela rumah korban pelapor yaitu bapak Zuziardi Tanjung" sebut Kapolsek Rumbai
Terhadap tersangka pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tutup AKP Linter Sihaloho,SH,MH
Juntak